JAKARTA (kabarpublik.id) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Sabtu (27/6) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Berdasarkan informasi terbaru dari laman Logam Mulia yang dipantau pada pukul 08.40 WIB, harga emas Antam naik dari Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di level Rp2.378.000 per gram. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (27/6):
- 0,5 gram: Rp1.380.500
- 1 gram: Rp2.660.000
- 2 gram: Rp5.260.000
- 3 gram: Rp7.865.000
- 5 gram: Rp13.075.000
- 10 gram: Rp26.095.000
- 25 gram: Rp65.112.000
- 50 gram: Rp130.145.000
- 100 gram: Rp260.212.000
- 250 gram: Rp650.265.000
- 500 gram: Rp1.300.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.600.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku investasi dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.






