Breaking News
Live Update Berita Terkini

Hakim Minta Kejagung Usut Kenaikan Harta Nadiem Rp 4,87 T Lewat TPPU

Selasa, 30 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
4.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung mengusut kenaikan harta Nadiem Anwar Makarim terkait kasus Chromebook sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim anggota Eryusman menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara saat ini, seperti yang diajukan melalui surat tuntutan

“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun dalam tuntutan JPU, Nadiem dimintakan agar dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun, yang meliputi Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Langkah lanjutan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan TPPU, kata Hakim Eryusman, bisa dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti sebagaimana putusan kasus Nadiem.

Hakim Eryusman mengungkapkan uang senilai Rp4,87 triliun didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Dikatakan bahwa majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasi tindakan Kejagung.

“Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” tutur Eryusman.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.