Laporan : Tim Kabar Publik/ PR
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Ketua DPD Partai Hanura provinsi Gorontalo, Guntur Thalib, menyambut gembira atas hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis, (17/5/2018).
Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Partai Hanura.
Menurut Guntur, keputusan ini memiliki alasan kuat sebagaimana yang disampaikan oleh pihak DPP Hanura melaui tim kuasa Hukumnya. Alasan Majelis PTUN Jakarta bahwa Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menyalahi aturan UU.
Alasan lain juga disampaikan Guntur bahwa apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang prosesnya sementara berlangsung.
“Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepngurusan DPP Partai Hanura hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018,” ungkap Guntur sebagaimana yang disampaikan kuasa Hukum DPP Hanura dalam rilis yang dikirim ke media dan pengurus DPD.
“Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif, dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24/G/2018/PTUN.JKT. Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara,” papar Petrus dalam rilisnya ke media massa.
Dengan demikian ungkap Guntur yang mempertegas pendapat kuasa Hukum, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM.
Guntur meminta agar keputusan ini dapat ditaati dan dilaksanakan oleh setiap pengurus Partai Hanura di semua tingkatan di wilayah provinsi Gorontalo. “Ya, kita harus menaati sebagai kader yang taat terhadap hukum dan aturan partai. Namun, keputusan ini menurut saya merupakan berkah Ramadhan bagi kita semua terlebih bagi pengurus dan kader setia partai Hanura di Provinsi Gorontalo,” ungkap Guntur dengan penuh suka cita.#(KP)
Komentar