Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – RN alias Oyke, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam kesehariannya juga sebagai Kepala Dinas PUPR provinsi Gorontalo, akhirnya dihentikan langkahnya oleh Satuan Narkotika Polda Gorontalo dari penggunaan barang haram Shabu-shabu pada Sabtu dini hari (12/05/2018).
Dari tangan tersangka diperoleh 2 saset shabu-shabu dengan berat 0,3 gram. Keterangan resmi Kepala Direktorat Narkotika Polda Gorontalo, Kombes Pol Totok Triwibowo, S.IK., MH menegaskan, tersangka Oyke, ditangkap pihak Polisi karena adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut akan dilakukan penyalahgunaan narkoba. Berbekal keterangan itulah, pihak Polisi membekuk tersangka yang baru saja mau menggunakan barang tersebut di kamar hotel nomor 202. Karena memiliki bukti berupa shabu-shabu di dompet tersangka, akhirnya pihak kepolisian mengamankannya ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan Narkotika dari hasil tes urine.
Tak puas dengan hasil penangkapan RN alias Oyke, pihak Polisi akhirnya melakukan pengembangan dengan mencari sang Bandar barang haram itu. Hasilnya, Polisi mengamankan HP alias Husen dan didapati dirumahnya, terdapat 48 saset shabu-shabu dengan ukuran 17,9 gram. Kini kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Ditegaskan Direktur Narkotika Poda Gorontalo, Tersangka Oyke ternyata sudah lama mengunakan barang haram tersebut. Sayangnya, bayang-bayang rehabilitasi tidak pernah akan diberikan oleh pihak Polda Gorontalo. “Kami akan proses kasus ini hingga ke Pengadilan,” ungkap Totok sambil meminta kepada masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada narkotika untuk melaporkan diri ke pihak Polisi atau ke BNN.
“Dengan melapor ke pihak kami, maka kami akan meminta assesmen untuk di rehabilitasi sehingga yang bersangkutan akan disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” tegas Totok yang didampingi Wadir Narkotika dan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK di ruang konferensi Pers Jumat (18/05/20180 pukul 09.30 wita.
Pihak penyidik, ungkap Totok, akan terus melakukan pengembangan secara maskimal, termasuk kepada siapa saja barang haram ini akan diedar dan apakah barang yang dalam paket bungkusan kecil sudah masuk dalam daftar order? Siapa saja mereka masuk dalam daftar order HP? Kita tunggu saja hasil penyidikan pihak Polda Gorontalo dalam kasus ini?#(KP)
Komentar