Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda NTT Limpahkan Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke JPU

Sabtu, 20 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Polda NTT melimpahkan berkas perkara kasus eksploitasi anak ke kejaksaan. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
KUPANG  (Kabarpublik.id) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu,, di Kupang, Kamis, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SD oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

“Hari ini penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Dia menjelaskan dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda NTT pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyidikan, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan petunjuk dari kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Menurut dia, tersangka SD diduga terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kami. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum, sementara barang bukti dan dokumen perkara diterima langsung oleh jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut pada tahap penuntutan.

Kombes Nova mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan maupun masa depan anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak,” katanya.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak guna memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.