BERI PENGUATAN KELEMBAGAAN PARTAI DAN CALEG, HANURA KOTA GORONTALO LAKSANAKAN BIMTEK

POLITIK288 Dilihat

Laporan : Aldiyansah
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) menggelar Bimbingan Teknik untuk calon anggota Legislatif DPRD Kota Gorontalo dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2019 dengan tema : “Konsolidasi/Penguatan Kelembagaan Partai HANURA untuk Memenangkan Pemilu Legislatif tahun 2019” yang dilaksanakan di gedung Waterboom Tiara Park, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Senin (15/10/2018).

Konsolidasi penguatan Partai ini dibuka Ketua DPD Hanura Provinsi Gorontalo, Guntur Thalib. Dalam sambutannya Guntur mengapresiasi kegiatan tesebut dan sangat optimis atas kemenangan pertarungan kedepan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib selaku penyelenggara Pemilihan Umum di tahun 2019 juga mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh pihak Partai HANURA Kota Gorontalo.

“Saya selaku pihak KPU sekaligus penyelenggara pemilihan Umum 2019, sangat mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan oleh pihak Partai Hanura Kota Gorontalo, dimana terkait pelaksanaan kampanye yang saat ini berlangsung. Kami tidak mengatur mengenai zona kampanye, para Caleg silahkan bertarung sebebas bebasnya, supaya bisa mengampanyekan diri untuk menyampaikan program, visi misi ke masyarakat agar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” ucap Sukrin Saleh Thaib.
Namun Sukrin mengingatkan agar pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang ada. Kampanye yang akan dilaksanakan selama 196 hari dimana didalamnya terdapat 21 hari pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Jadi tidak ada batasan untuk melaksanakan kampanye asal menyurat dan memberitahukan ke Polres Gorontalo Kota, semetara alat peraga kampanye Caleg harus minta ijin dan memasukan ke KPU,” lanjut Sukrin Saleh Thaib.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawi Ibrahim, terus mengingatkan terkait aturan main kampanye.
“Saat ini setiap ada indikasi pelanggaran yang ditindaki mengatakan tidak tahu sehingga hal ini sangat bertentangan dengan aturan main kampanye, dimana pihak KPU selaku penyelenggara menyusun dan menyiapkan teknis Pemilu 2019 dan pihak Bawaslu Kota Gorontalo mengawasi secara teknis dan non teknis di lapangan,” ungkap Lisma sambil mengingatkan APK harus sesuai desain dari pihak KPU dan Parpol sehingga pihak Bawaslu memiliki dasar menganulir dan melakukan penertiban jika tidak sesuai aturan yang ada.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo Arifin Mohamad, Pengurus dan simpatisan Partai Hanura Provinsi maupun Kota Gorontalo, Caleg DPRD Provinsi dan calon DPRD Kota Gorontalo.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar