DPRD KRITISI PERBEDAAN PENDAPAT DIINTERNAL PDAM. ADA APA ANTARA DIREKTUR-DEWAS?

Laporan : Muzamil Hasan (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyayangkan sikap Plt Direktur PDAM Kota Gorontalo yang tidak pernah melibatkan pihak Dewan Pengawas PDAM dalam pengambilan kebijakan internal diantaranya proses kenaikan tarif air yang telah diberlakukan sejak per 1 Maret 2020.

Ha ini disuarakan Anggota DPRD Darmawang Duming dan Suharti Mobiliu.

Dikatakan Darmawan Duming, langkah Direksi PDAM menaikkan harga persatuan kubik air tanpa melibatkan Badan Pengawas merupakan hal yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

Belum lagi kata politisi PDIP ini, dari penjelasan bagian hukum Setda Kota Gorontalo, regulasi yang ada baru pedoman kenaikan tarif.

Bagian hukum saja terang Darmawan , kaget dengan kenaikan penyesuaian tarif yang sudah diterapkan PDAM, meskipun sudah dilakukan sosialisasi.

Darmawan mengingatkan, Direksi PDAM jangan hanya melihat hitungan bisnis dengan tidak melihat sisi sosial kemasyarakatan terkait kenaikan tarif.

“Saya kecewa ketika Direksi PDAM tidak pernah melibatkan Dewan Pengawas dalam sosialisasi dan rencana kebijakan lainnya. Demikian pula pengalihan gaji karyawan yang tidak melalui bank Sulutgo.

“Bila ada kelalaian administrasi, DPRD minta Dewan Pengawas untuk mengkajinya bila berdampak hukum.” Tandasnya.

Sementara Suharti Mobiliu anggota DPRD asal Hanura juga menyoroti seperti yang di katakan rekannya dari F-PDIP.

Namun Suharti lebih menyayangkan regulasi yang digunakan Direksi hanya bersandar pada Permen itupun tidak dijabarkan Plt Direktur secara luas dan jeli serta efektif.

“Amanah Permen yang dimaksudkan Plt Direktur saya salut, tapi tolong dipahami bila regulasi tersebut juga mengamanahkan Badan Pengawas harus dilibatkan dalam setiap perencanaan yang bersifat kebijakan

Baik Darmawan maupun Suharti dalam agenda tersebut meminta pansel Direktur PDAM yang belum ada tindak lanjutnya, segera dikonsultasikan dengan Walikota, apalagi status Plt sudah berjalan 2 tahunan.

Plt Direktur PDAM Kota Gorontalo, Isman Darisa secara gamblang menjawabnya bila keputusan yang dilakukannya bersandar pada regulasi yang ada.

“Semua yang saya lakukan terkait kebijakan penyesuaian tarif air PDAM, landasannya jelas ada pada Permen 71 tahun 2016.” terang Isman.

Terkait gaji karyawan melalui Bank BRI, Isman menjelaskan hal tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan dirinya mengatakan jika rata- rata karyawan sudah terikat perjanjian kredit pada bank tersebut.

“Bila saya alihkan ke Bank Sulutgo, siapa yang bertanggung jawab terhadap kredit karyawan pada bank BRI ttersebu,” urainya serius.

Sementara Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Gorontalo Totok Bahtiar mengakui adanya sejumlah kebijakan dimana kajiannya, tidak melibatkan Dewan Pengawas.

Padahal kata Totok, sudah jelas pada Permen 71 tahun 2016 BAB III tentang mekanisme dan prosedur penetapan tarif dijabarkan pada pasal 25 ayat 4.

“Penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komusaris,” ungkap Totok Bahtiar.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar