Laporan : Achmad Ariesmen Herosy (JMSI), Editor : Jumadi/ Mahmud
KOTA BANDUNG [KP] – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi pandangan Fraksi Gerindra Persatuan (FGP) soal substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dinilai tidak jauh berbeda dengan Perda No : 9/2013 tentang Pedoman Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja asal Jawa Barat.
Gubernur mengatakan hal tersebut di atas dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar tentang penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar terhadap lima raperda, Senin (08/06/2020).
Selain Raperda tentang Perlindungan PMI, raperda lain yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No8/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, dan Raperda tentang Penyelnggaraan Pesantren.
Emil –panggilan karib dari Ridwan Kamil menjelaskan Perda No9/2013 terbit sebelum UU No.23/2014 tentang Pemda dan UU No18/2017 tentang Perlindungan PMI. Terbitnya kedua UU tersebut jelas berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah provinsi terkait PMI.
“Substansi dalam Perda No9/2013 sebagian besar tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan UU No23/2014 dan UU No.18/2017. Oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Adapun soal, apakah Raperda Perlindungan PMI perlu membentuk kelembagaan non struktur baru atau melanjutkan yang sudah ada, Gubernur Jabar menyampaikan, yang akan dibentuk adalah, layanan migran terpadu satu atap dan satuan tugas.
Menurut Emil, layanan migran terpadu satu atap berfungsi mengoordinasikan dan mengkolaborasikan seluruh sistem informasi dan layanan administrasi menjadi assessment center. Mulai dari enelusuran minat calon pekerja migran sejak sebelum lulus SMA/SMK, sarana pelatihan serta support system terkait fasilitas pendaftaran seperti kompetensi pekerja dann negara penempatan PMI.
“Diharapkan, potensi calon PMI disertai pendaftaran PMI yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” pungkasnya.#[KPJabar]






