YOGYAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna meningkatkan akurasi informasi pertanahan dan kualitas layanan publik. Langkah ini dilakukan melalui pendataan ulang arsip pertanahan lama yang selama ini belum terpetakan secara digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pemutakhiran data digital menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan sistem pemetaan modern yang menuntut data spasial lebih presisi.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah dilakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Imam Nawawi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pencatatan tanah pada masa awal kemerdekaan hingga era sebelumnya masih dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan saat itu, sehingga banyak data belum dilengkapi titik koordinat maupun pemetaan digital bidang tanah.
Untuk mendukung percepatan pemutakhiran tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Para taruna dan taruni STPN akan melakukan pemetaan lapangan serta Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sleman.
Program KKN pertanahan ini dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026. Dalam pelaksanaannya, peserta KKN akan didampingi petugas Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan hasil pemetaan sesuai standar teknis.
“Nantinya peserta KKN turun ke lapangan bermodal data hasil cleansing yang kami lakukan. Harapannya, sertipikat lama yang terbit sejak 1960-an dapat terpetakan secara digital,” kata Imam.
Selain di Sleman, proses cleansing juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak masuk dalam lokasi KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data sertipikat lama secara mandiri.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan pihaknya melakukan inventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk menelusuri keterkaitan antarbidang melalui Gambar Situasi (GS), Gambar Ukur (GU), serta kode dan nomor hak.
“Kami terus menginventarisir data bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk melihat keterkaitan dengan bidang di sekitarnya. Proses ini akan terus kami progreskan seperti kabupaten lain di DIY,” ujar Amru.
Pemutakhiran data pertanahan ini diharapkan dapat memperkuat basis data nasional ATR/BPN, meminimalkan sengketa tanah, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.





