Laporan : Rijali Daud (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Polres Raja Ampat melalui Satuan Reskrim (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di salah satu Restoran Logboond Cozy di jalan Marinda Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai kota kabupaten Raja Ampat.
“Kejadian pencurian ketika di ketahui, pada hari sabtu (30/05/2020) sekitar pukul 14.00 Wit korban MTH alias Maria (48) melaporkan kejadian kehilangan barang-barang Elektronik miliknya,” ungkap Kapolres AKBP. Andre J.W Mamuputty, SIK, ketika press conference di kantor Polres Raja Ampat, Senin (01/06/2020).
Setelah itu pada pukul 15.00 Wit Personil Sat Reskrim Polres Raja Ampat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan didampinggi oleh Kaur Bin Ops Reskrim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut dan melakukan olah TKP mendapatkan pentunjuk serta keterangan tambahan dengan pengerekan cepat dari Personil Sat Reskrim. Pelaku di tangkap oleh jajaran Sat Reskrim di beskem atau tempat tinggal pelaku yang bersebelahan dengan Restoran Logbond Cozy di jalan Marinda, Sabtu (30/05/2020) sekitar pukul 17.00 Wit.
“Sekitar pukul 17.00 Wit, tepat pada hari Sabtu tanggal 30 Mei pelaku bersama barang-barang curiannya berhasil d amankan serta ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu tanggal 31 Mei sekitar pukul 20.00 Wit kurang lebih 1×24 jam waktu terjadinya Tidak Pidana tersebut,” ucapnya.

Krokonologis kejadian, pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 04.00 Wit, pelaku UYW alias Ulis (32) yang saat itu masih di pengaruhi minuman keras berjenis cap tikus dengan menggunakan motor Mio Shoul berwarna hijau yang dipinjam dari temannya dengan niat pulang ke tempat tinggalnya di dekat pembuatan Speed Fiber milik Danny yang kebetulan terletak bersebelahan dengan Restoran Logbond Cozy. Setelah sampai didepan Restoran Ulis, Tersangka melihat lampu depan Restoran tersebut padam, Ulis langsung mematikan mesin motor yang dikendarinya dan melakukan aksinya.
“Pelaku, Ulis membuka pintu Restoran dengan cara memasukan tangan kanannya memalui celah-celah dinding untuk membuka grendel pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, Ulis memastikan tidak ada orang di dalam Restoran setelah itu mengambil barang berupa Amplifaer, TV dan Revorder CCTV, dan membahwa barang tersebut ke tempat tinggalnya yang berada bersebelahan dengan Resto Logboond Cozy tersebut”, tutur Andre.
Lanjutnya, sekitar pukul 06.00 Wit pelaku Ulis dengan mengunakan motor Mio Shoul membahwa Amplifaer ke kios yang berada di depan perumahan sosial jalan bandara dan menawarkan barang tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- tetapi pemilik kios tersebut hanya memiliki uang kontan sebesar Rp. 500.000,- dan perjajian nanti setelah beberapa hari baru dilunasi sama pemilik kios itu.
Sementara barang bukti yang diaman Polres Raja Ampat yaitu, satu unit Amplifaer, satu unit TV 17 inci dan satu unit Revorder CCTV dengan total kerugian diperkirakan Rp.15 juta.
Saksi yang diperiksa yaitu, dari korban MTH alias Maria (48) tahun, dan pelaku UYW alis Ulis (32) laki-laki asal Sorong, alamat Jalan D.I Panjaitan Rufei Kota Sorong.
“Dari keterangan pelaku bahwa untuk membeli minuman keras dan aksi tersebut hanya dilakukan sendiri. Jadi hanya dia sendiri,” katanya.
Pelaku pencurian terjerat pasal 363 KUHP ayat (1) yang berbunyi, pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
“Pelaku di ancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucap Andre.
Lebih jauh Kapolres menghimbau kepada memilik tempat-tempat usaha untuk tetap menjaga tempat usahanya.
“Jadi sebelum keluar harus dipastikan semua pintu dan jendela sudah benar-benar ditutup rapat,”pungkas Kapolres Raja Ampat #[KP].







