GCW : SEBAIKNYA KASUS DUGAAN KORUPSI GORR DISERAHKAN KE KPK

HUKRIM232 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira menyarankan Kajati menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi GORR ke KPK. Mengapa?

 

Sudah sekitar setahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) memeriksa dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang dianggarkan sebesar 135 milyar rupiah  bersumber dari APBD 2016. Sudah 1200 saksi diperiksa. Mulai dari petani pemilik lahan hingga Gubernur Rusli Habibie. Dari pemeriksaan itu, Kejaksaan Tinggi menduga ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 85 milyar rupiah!

 

Modusnya, konon tidak semua petani pemilik lahan menerima pembayaran ganti rugi lahan sesuai jumlah yang sudah disepakati. Seperti yang diungkapkan Wakil Gubenrur Gorontalo, Idris Rahim, saat dirinya diperiksa secara bersamaan dengan Rustam Akili sebagai mantan anggota Deprov itu mengatakan terjadi kesalahan pembayaran.   Contohnya, kalau harga lahan disepakati per meter  100.000 rupiah namun yang dibayarkan hanya 50.000 rupiah, kendati dibukti  pembayaran yang ditanda tangani pemilik lahan tercantum angka 100.000 rupiah. Lalu ke mana yang 50.000 rupiah menguap? Itu yang ditelusuri Kejaksaan.

 

Penanganan kasus ini pun mendapat atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada akhir Maret lalu misalnya, KPK ikut dalam ekspos di Kejati. KPK bahkan memberikan masukan agar penyidik mengenakan Undang-Undang Pencucian Uang karena ada aliran dana yang mengalir ke rekening pihak-pihak, yang hebatnya, sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan pembebasan lahan.

 

Belakangan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar dalam beberapa kesempatan berjanji segera menetapkan tersangka bila sudah ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Dewilmar tidak menyebutkan nama calon tersangka, tetapi beredar jika para tersangka berasal dari kalangan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gorontalo, Apprecial (Penaksir harga) dan seorang Kepala Biro Setda Gorontalo.

 

Kesalahan calon tersangka yang disebut Dewilmar itu yakni membuat keputusan yang berdampak merugikan keuangan negara hingga menguntungkan orang lain. Sedangkan calon tersangka  mereka tidak menerima aliran dana.

 

Koordinator GCW Deswerd Zougira, SH yang dimintai pendapatnya mengatakan kasus ini cukup menguras energi karena banyaknya pihak yang diperiksa. Itu sebabnya ke depan Kajati harus bertindak efektif, efisien dan adil. Caranya tetapkan tersangka kepada pelaku utama yakni mereka yang menerima aliran dana dalam jumlah paling besar lalu lakukan penyitaan sehingga kerugian negara bisa kembali.

 

Deswerd mengingatkan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian keuangan negara sangat besar, melibatkan orang besar serta mendapat perhatian besar publik, maka Kajati harus berani mengambil langkah besar yakni mengejar pelaku utamanya. Deswerd pun membenarkan, bahwa dari konstruksi kasus yang dia bangun, calon tersangka yang  disebutkan di atas bukanlah pelaku utama.

 

“Mereka cuma pemeran pembantu. Kalau  diadili menyita waktu, tenaga dan biaya dan uang negara tidak akan kembali,” katanya.

 

Dan, bila Kajati ragu mencokok pelaku utamanya, saran Deswerd, sebaiknya kasus diserahkan saja ke KPK. Toh syarat sebuah kasus bisa diserahkan atau diambilalih KPK seperti menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, penanganannya berlarut-larut, ada desakan publik yang masif dan menghindari konflik vertikal di daerah, sudah terpenuhi.

 

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Maikel Barama mengatakan ada fenomena penanganan kasus korupsi di daerah berlarut-larut bila sudah menyangkut nama orang besar.  halmana tidak terjadi di KPK, maka wajar bila kemudian publik meminta kasusnya diambilalih KPK. “Sudah banyak kasus yang ditangani polisi atau jaksa di daerah diserahkkan atau diambilalih KPK”, ungkap kandidat doktor itu.

 

Namun, Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP perwakilan Gorontalo.

 

“Tunggu saja, dalam waktu dekat kok kita tetapkan tersangkanya,” ungkap Kajati, Senin (17/06/2019) yang dikabarkan bakal bakal pindah menjabat Kajati Sulawesi Selatan itu.#[KP/MM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar