Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPRD DKI Matangkan Ranperda Perlindungan Perempuan, Abdul Aziz Dorong Sanksi Beri Efek Jera

Jumat, 14 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan sekaligus menciptakan mekanisme penanganan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelaku kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tengah mengkaji sejumlah praktik baik dari daerah lain sebagai bahan penyusunan regulasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya, apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memungkinkan, kami akan mencari alternatif yang tetap memiliki daya tekan dan memberikan efek jera,” ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut politisi PKS itu, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menilai banyak kasus kekerasan yang berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan karena pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti suami atau anggota keluarga lainnya.

Kondisi tersebut, kata dia, sering kali membuat pelaku tidak mendapatkan konsekuensi yang cukup sehingga berpotensi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang. Karena itu, regulasi yang sedang kami susun harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban sekaligus menciptakan efek pencegahan bagi pelaku,” tegasnya.

Abdul Aziz menjelaskan, tujuan utama Ranperda ini bukan sekadar memperberat sanksi, melainkan membangun sistem perlindungan yang komprehensif. Sistem tersebut mencakup aspek pencegahan, penanganan korban, pendampingan, hingga pengaturan sanksi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Ia berharap kehadiran regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi.

“Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan,” katanya.

Bapemperda DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Ranperda akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, hingga organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.