Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan puluhan pertanyaan tersebut dilayangkan oleh penyidik untuk mendalami kronologi kejadian saat kliennya itu menyiarkan konten di area publik yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape).
”Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung,” kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Dia menegaskan kliennya itu bersikap kooperatif dan tidak defensif selama menjalani proses klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kekeliruan secara etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut.
”Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal,” ujar Ragahdo.
Selain menjawab 40 pertanyaan penyidik, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung berupa rekaman siaran langsung secara utuh dan dokumentasi foto.
Ragahdo menekankan lebih dari 97 persen konten kliennya itu ditujukan untuk penonton dewasa dan telah dilengkapi penanda batas usia 18 tahun ke atas.
Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan penentuan status hukum perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Dalam kesempatan yang sama, Bigmo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berkomitmen untuk mengubah arah kontennya menjadi lebih mendidik.
”Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat. Ini jadi pelajaran berharga buat saya ke depannya untuk membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan mengedukasi,” ucap Bigmo. (ant)




