DI BUOL, PENERAPAN PSBB DILANGGAR SAAT WARGA MEMBLUDAK MENYAKSIKAN PENCAIRAN KORBAN TENGGELAM

BUOL, SULTENG266 Dilihat

Laporan : Taufik Dj Panua (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BUOL [KP] – Pemerintah Kabupaten Buol telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dimana salah satu penerapanya yakni menjaga jarak (physical distancing) dan melarang masyrakat berkerumun.

Namun saat kejadian tenggelamnya salah seorang warga di perairan jembatan Buol menggundang terjadinya kerumunan masyarakat menyaksikan pencarian korban tenggelam.

Melalui pantauan wartawan media kabarpublik.id ratusan warga berkerumun di sekitar jembatan Buol dan kompleks tanjung Keluran Buol. Kerumanan ini terjadi Rabu, 13 Mei 2020 pukul 17.30 hingga 19.32 Wita.

Hal ini mendapat respon dari Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Buol. Dimana sekitar pukul 19.40 langsung melakukan himbauan serta langsung membubarkan kerumunan warga tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat kelurahan Buol, Ahmad A. Koloi yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Buol menghimbau langsung kepada masyarat yang menyaksikan pencarian korban tenggelam.

“Kepada seluruh masyarakat mohon agar tidak melakukan kerumunan dan melaksanakan peraturan PSBB yang telah diterapkan. Mari turut bantu relawan pencari korban dengan memberikan sumbangsi konsumsi, moga korban segera ditemukan,” terangnya kepada warga yang berkumpul tak terbendung itu.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar