JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga menunggu hasil rumusan yang sedang disusun oleh serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat membuka Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Dasco, anggapan bahwa percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan DPR merupakan pandangan yang kurang tepat. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi baru tersebut telah dibahas dalam pertemuan halalbihalal yang melibatkan berbagai organisasi buruh dan Apindo.
“Terkait UU perburuhan yang baru, ada anggapan bahwa prosesnya bergantung pada DPR. Justru sebaliknya, saat ini kami masih menunggu hasil rumusan yang disusun bersama oleh serikat pekerja dan Apindo,” ujarnya.
Dasco mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut yang dihadiri sejumlah tokoh buruh seperti Jumhur Hidayat, Andi Gani, Ilham, serta perwakilan Apindo, disepakati pembentukan tim perumus UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim tersebut bertugas menyusun substansi dan materi yang akan dimasukkan ke dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru. Setelah selesai, hasil rumusan akan disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini juga tengah disiapkan.
Selanjutnya, DPR bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim gabungan untuk membahas serta menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
Dasco berharap seluruh pihak dapat mempercepat proses penyusunan agar target penyelesaian yang diharapkan Presiden dapat tercapai.
“Jika Undang-Undang Ketenagakerjaan ingin cepat selesai sesuai target Presiden pada Oktober, maka seluruh pihak harus bergerak bersama,” katanya.
Meski demikian, Dasco mengakui hingga saat ini DPR belum menerima hasil final rumusan dari tim serikat pekerja dan Apindo terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru.
Sebagai informasi, revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap substansi aturan ketenagakerjaan paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.
Perubahan tersebut juga didorong oleh berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai perlu disempurnakan agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.





