Laporan : Didik Setiadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN KEDIRI [KP] – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19 di Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, Dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri menandatangani nota kesepakatan bersama.
Nota Kesepakatan Bersama dengan Nomor: 450/009/418.02/2020, Nomor : 42 /FKUB/KAB.KEDlRl/lll/2020 tentang Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, yang berisi 1. meniadakan kegiatan kerohanian atau keagamaan di tempat ibadah, 2. meniadakan sementara/menunda kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang, 3. memberi pemahaman kepada umat tentang point 1 dan point 2, 4. mengajak seluruh umat untuk beribadah dirumah masing – masing dan memperbanyak doa agar pandemi Covid – 19 bisa segera diatasi.
Menurut Bupati Kediri, Dr. Hj. Haryanti Sutrisno, dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampak penyebarannya di Kabupaten Kediri, pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2020, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemuka Agama yang terhimpun dalam FKUB Kabupaten Kediri.
“Diharapkan FKUB Kabupaten Kediri, memberi pemahaman kepada umat dan mengajak seluruh umat untuk beribadah di rumah masing-masing, serta memperbanyak doa agar pandemi Covid-19 bisa segera diatasi,” harap Bupati.
Nota Kesepakatan Bersama ini, lanjut Bupati, berlaku sejak tanggal dibuat, yaitu tanggal 26 Maret 2020 hingga berakhirnya darurat pandemi Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah.
“Nota Kesepakatan Bersama ini, agar dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung-jawab oleh semua pihak,” pungkas Bupati.#[KP]
Komentar