CATATAN BUNDA UNIFAH ROSYIDI SEPUTAR PERJUANGAN GURU HONORER SE INDONESIA

OPINI337 Dilihat

Oleh : Nurhadi Taha

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Organisasi yang selalu setia dalam memperjuangkan aspirasi dan Eksistensi Guru dalam semua tingkatan. Tak heran bila para Guru Honorer pun menjadi perhatian dari pada PGRI khususnya Ketua Umum PB PGRI. Dr. Unifah Rosyidi, MPd.

Pada pengakatan CPNS Tahun 2018, Pemerintah berencana untuk mengangkat CPNS Guru yang berjumlah 100.000 Guru. Sebagai Organisasi Profesi Guru tentu sangat berterima kasih dan penghargaan yang setingi – tingginya. Sayangnya dari kuato tersebut hanya honorer yang berusia 35 tahun ke bawah yang berjumlah 13. 347 yang memenuhi syarat mengikuti proses rekrutmen tersebut.

Hal ini membuat Ketua Umum PB PGRI menghadap Mensesneg tanggal 20 September 2018, serta menghadap Menpan RB serta Mendikbud pada tanggal 21 September 2018, menyampaikam permohonan agar ada penyelesaian yang perpihak kepada honorer yang telah mengabdi puluhan tahun terutama mereka yang telah beusia 35 tahun ke atas yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS sebagaimana yang di atur dalam UU ASN.

Melihat kondisi tersebut Pengurus Besar PB PGRI memohon sejumlah kebijakan penyelesaian GTK Honorer Sebagai Berikut.
A. Dalam Jangka pendek , Rekrutmen CPNS yang akan segera dibuka dalam satu/ dua hari ini. Agar di tunda terlebih dahulu sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian honorer terutama yang namanya sudah ada dalam database, khususnya bagi mereka yang usianya telah melampii 35 Tahun.

B. Untuk menghargai pengabdian dan dedikasi honorer, batas usia honorer yang mengikuti rekrutmen CPNS mohon di perpanjang dari usia 35 tahun hingga usia 45 Tahun .

C. Apabila opsi (b) sulit di wujudkan karena ketentuan dalam UU ASN, maka untuk memberikan rasa keadilan honorer terutama K1 yang tercecer dan K2 mohon agar segera diterbitkan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer yang berusia 35 tahun ke atas . Aturan dalam PPPK di sederhanakan dengan melakukan perjanjian kerja hanya sekali yang berlaku sampai dengan yang bersangkutan pensiun, seleksi bersifat administratif, memperoleh jaminan kesehatan dan ketengakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru dan bagi yang sudah di sertifikasi, sertifikatnya diakui sebagai TPG.
D. Atau dimungkinkan adanya opsi di terbitkannya keputusan presiden yang khusus mengatur proses rekurutmen tenaga honorer guru dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu, PGRI menghimbau :
1. PGRI meminta agar para guru honorer untuk tetap melaksanakan pengabdiannya mendidik siswa dan tidak meninggalkan ruang kelas , kemuliaan jiwa pendidik menjadi cahaya dan harapan bagi masa depan anak bangsa.

2. PGRI adalah mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah, karena itu kami siap bersama – sama pemerintah memikirkan , mendiskusikan dan mencari jalan keluar berbagai pesoalan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikam . PGRI percaya pemerintah memikirkan dan merumuskan jalan keluar, yang terbaik untuk menyelesaikan persoalaan guru dan tenaga kependidikan honorer.

Alhamdulilah perjuangaan ini mendapat respon dari pemerintah melalui pejabat terkait seperti kepala staf Kepresidenan , Menpan RB , Mensesneg, Mendikbud, kepala BKN, BPKP dan lainnya telah mengugumkan tentang penyelesaian honorer sebagai berikut :

1. Untuk tenaga honorer yang berusia 35 tahun ke atas pemerintah tengah menyiapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
2. Rekrutmen PPPK akan di laksanakan setelah rekrutmen CPNS.
3. Perjanjian kerja dilakukan satu kali.
4. Honorer yang tidak lulus PPPK bekerja dengan insentif sesuai UMR, selain itu pemerintah juga telah menyetujuì perubahan revisi undang undang ASN yang sangat di nanti nantikan honorer.
PB PGRI menghimbau juga kepada seluruh guru baik PNS maupun Non PNS/ Honorer untik bekerja dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kapasitas diri, disiplin , tekun , menciptakan pemebelajaran yang menarik kreatif dan dialogis, serta memberi yang terbaik kepada bangsa dan negara agar mutu pendidikan meningkat dan sumber daya manusia Indonesia terus maju apalagi di tengah kita menghadapi revolusi industri 4. 0

Guru tidak boleh meninggalkam kelas apalagi mogok menganjar, guru harus memberikan contoh dan teladan yang baik bagi peserta didik. Guru harus memegang nilai – nilai keutamaan dan terpuji sebagai seorang pendidik yang sikap belas kasih, saling menghormati dan mengedepankan sikap rasional dan logis dalam bertindak .

Catatan ini di sampaikam pada stop press PB PGRI dan Rakornas PB PGRI 30 Oktober 2018

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar