Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
LIMBOTO [KP] – Setelah melalui pembahasan yang alot antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (15/04/2019) 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pembahasan 3 Ranperda Usul Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang DPDR Kabupaten Gorontalo.
Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Sahmid Hemu, didampingi Wakil Ketua, Irwan Dai dan Ismail Adam.
Turut hadir, dari unsur legislatif, jajaran anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Sementara unsur Ekselutif dihadiri Sekda Ir.Hadijah U Tayeb, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, pimpinan OPD. Turut pula Unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo, unsur Akademisi serta Ketua MUI Kabupaten Gorontalo.
Adapun Ketiga (3) Ranperda yang disahkan itu yakni, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Tentang Pajak Sarang Burung Walet, serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gorontalo Tahun 2017-2037.
Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap kerja keras bersama terutama DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah membahas dan menyetujui Tiga Ranperda yang disampaikannya.
Menurutnya ini adalah hasil kesamaan dan kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menuntut untuk menyelesaikan tugas secara cepat, tuntas dan ikhlas.
Ranperda yang telah dibahas dan disahkan merupakan wujud kebersamaan legislatif dan eksekutif dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan nilai tambah sehingga pembangunan di daerah ini lebih cepat.
“Intinya, semua ini merupakan komitmen kita semua untuk senantiasa membangun kesepahaman dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam menata kehidupan masyarakat di daerah ini, ” tukas Nelson.
Untuk itulah, kata Nelson, semangat kebersamaan ini hendaknya senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani.
Adapun pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan pendapat akhir masing -masing Ranperda.
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2011 sampai tahun 2015 menunjukan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum dapat dilaksanakan pemerintah Kabupaten Gorontalo secara optimal karena masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu intervensi barang milik daerah yang tidak tepat karena belum memiliki data barang yang valid. Ada barang yang dicatat, barang yang tidak ada justru masih dicatat dan barang yang dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu untuk tertib administrasi serta menjamin kapasitas hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan atau pengelolaan barang milik daerah maka pemerintah kabupaten Gorontalo perlu membentuk peratutan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.
” Tujuannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan tertib,” ungkap Nelson.
- Ranperda tentang Pajak Sarang Burung Walet. Saat ini, budidaya burung walet adalah suatu yang menggiurkan bagi masyarakat karena nilai jaul sarang yang tinggi, sehingga banyak orang yang berusaha untuk membudidayakan burung walet maupun dengan memanfaatkan gedung/ bangunan yang sudah ada, dan usaha budidaya burung walet di Kabupaten Gorontalo dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dan cenderung tidak terkendali.
Namun seiring dengan pesatnya pertumbuhan sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo, sehingga hingga saat ini belum memiliki Perda yang dapat kita gunakan sebagai regulasi untuk mengambil pajak dari sarang burung walet.
“Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Gorontalo berupaya untuk melaksakan kewenangan tersebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet,” beber Nelson.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten Gorontalo tahun 2017-2037. Peraturan Pemerintah no 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015 -2035 telah menekankan pentingnya penataan sektor industri masing -masing wilayah. Untuk tingkat nasional dikenal dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,(RIPIN), tingkat provinsi disebut Rancangan Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan pada wilayah Kabupaten disebut RPIK.
“Kabupaten Gorontalo menyadari pentingnya pengembangan dan Pembangunan Kawasann Industri di kabupaten yang dituangkan dalam RPIK. Hal ini mengingat daya dukung dari sumber daya yang tersedia cukup tinggi, meskipun hal ini masih sebatas nilai kuantitatif bukan kualitasnya.
Nelson berharap bahwa Ranperda yang telah di setujui untuk menjadi peraturan daerah ini, akan menjadi landasan yang kokoh, kukuh dan kuat dalam mengakselerasi penyelenggaraan program dan kegiatan di daerah ini.
“Pemerintah daerah sangat mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, agar berbagai aspek terkait dengan memyelenggaraan program dan kebijakan di daerah ini dapat berjalan dengan optimal dan maksimal. Semoga berbagai harapan dan cita- cita yang hendak diwujudkan dengan kehadiran Perda ini, akan menjadi sebuah keniscayaan yang dapat memberi kecerahan dan gemilangnya harapan akan masa depan masyarakat, bangsa dan negara secara lebih dimasa depan,” tandas Nelson.#[KP/HMS]
Komentar