News Update
Live Update Berita Terkini

BPOM Amankan 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat mengamankan 287 item (459 ribu pieces) ilegal dengan estimasi nilai Rp25 miliar dari gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026). ANTARA/HO - BPOM
Dengarkan dgn suara Siap
3.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 287 item atau sekitar 459 ribu produk ilegal dengan estimasi nilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal.

Temuan itu bermula dari penelusuran BPOM terhadap aktivitas penjualan produk ilegal melalui platform daring. Berdasarkan hasil patroli dan profiling siber, BPOM menemukan indikasi peredaran produk tanpa izin edar (TIE) dan kemudian melakukan penelusuran lapangan sejak awal September 2026.

“Peredaran produk ilegal melalui platform online menjadi perhatian serius BPOM. Melalui pendalaman hasil patroli dan profiling siber, BPOM menindaklanjuti indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE)/ilegal serta segera melakukan penelusuran dan pendalaman di lapangan sejak awal September 2026,” ujar Taruna di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dari total temuan tersebut, sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai Rp18,9 miliar.

Sementara itu, BPOM mengamankan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Nilai risiko kerugian masyarakat dari produk tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Temuan didominasi produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Beberapa produk obat bahan alam yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. BPOM juga menemukan sejumlah suplemen kesehatan impor ilegal, seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.

Untuk kategori kosmetik, petugas menemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Menurut Taruna, produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui evaluasi BPOM.

“Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berisiko terhadap kesehatan,” katanya.

Diduga Masuk Lewat Jalur Tidak Sesuai

Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Produk kemudian disimpan di gudang tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform daring.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di sarana tersebut dan mengamankan seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.

BPOM juga mengambil sampel sejumlah produk untuk menjalani pengujian laboratorium. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kandungan produk dan memastikan karakteristik bahan yang digunakan.

Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Taruna mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM melindungi masyarakat sekaligus mencegah produk ilegal beredar lebih luas.

Pelaku penyimpanan dan distribusi produk ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi seluruh ketentuan terkait importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.

BPOM juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpanan maupun peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar. Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.

Masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Khusus untuk transaksi daring, masyarakat diimbau memilih penjual atau platform yang jelas dan terpercaya serta tidak mudah terpengaruh klaim maupun iklan produk yang berlebihan.

No More Posts Available.

No more pages to load.