Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Ricuh persoalan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) di kecamatan Dungaliyo gegerkan warga.
Perselisihan itu mulai memanas ketika salah seorang warga, bernama Ramli Mapo membawa sejumlah masyarakat ke gedung DPRD kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan titik terang terkait hal tersebut, Selasa (21/07/2020).
Di depan Gedung DPRD, dengan lantangnya, Ramli meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan tindakan yang tegas untuk mensterilkan lahan eks HGU tersebut.
“Kalau pemerintah daerah tidak mampu turun ke lokasi, kami sendiri yang akan turun dan meratakan apa saja yang ada di atas lahan eks HGU tersebut dan kami pun siap mati demi membela hak-hak masyarakat,” ucapnya.
Ramli menilai telah terjadi pelanggaran terhadap surat pemberitahuan yang telah dikeluarkan oleh Camat Dungaliyo terkait pengosongan lahan tersebut.
Di tempat yang berbeda, Asni Mohamad selaku saksi utama yang sejak 11 Tahun yang lalu mengelola HGU tersebut membantah dan menolak apa yang menjadi maksud dan tujuan Ramli.
Pasalnya, HGU yang ada di motoduwo dan matolotaluhu tersebut sudah dilakukan penanaman, dan saudara Ramli tidak mempunyai hak untuk hal itu.
“Saya tidak terima dengan permintaan dari luar untuk mengosongkan lahan HGU, mereka itu dari luar, bukan yang di dalam,” kata Asni
Ditambahkannya pula, apabila nanti lahan tersebut dikosongkan, dirinya akan memaklumi hal itu.
“Asalkan keputusannya dari pihak pemerintah, dan kalau tidak maka akan memicu pertumpahan darah, kasihan para penggarap yang sudah menanamnya, otomatis mereka tidak tinggal diam,”ucapnya lagi.
Dan apabila harua terjadi pengosongan lahan, tentunya Asni sangat menyayangkan hal tersebut.
Untuk menetralisir hal tersebut, Aspirasi ini sudah masuk sampai ke pihak DPRD, dan rencananya, pihak Dekab Gorontalo akan segara menindaklanjuti hal tersebut. # [KP].





