Berdalih Sertifikat Tanah, Kades Oha Gane Barat Potong BLT-DD

HALSEL, [kabarpublik.id] – Kepala Desa Oha Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat, pasalnya dalam pengambilan sertifikat Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTSL) Tahun 2019 lalu, Kepala Desa Muhammad Malik meminta sejumlah uang kepada masyarakat 

Dengan alasan biaya administrasi pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN), dan akan dilakukan pemotongan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Selasa, (29/06/2021) saat wartawan kabarpublik.id mengonfirmasi salah seorang warga Desa Oha, dirinya membenarkan tindakan Kepala Desa

“Dia (kades) mengatakan jika dalam pengambilan sertifikat kami (Masyarakat) tidak membayar Rp. 100 ribu maka dia akan memotong langsung dari uang BLT, bagi yang menerima”, kata salah seorang warga yang enggan namanya di publish saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler

MCK Desa Oha yang belum selesai dikerjakan
MCK Desa Oha yang belum selesai dikerjakan

Selain itu, indikasi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Negara pada penggunaan Dana Desa, dimana Muhammad Malik juga diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020. Kepala Desa diduga telah menggelapkan dana Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan sarana prasarana alat peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, Pembangunan MCK 31 Unit, Pembangunan/Rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa, Penanganan keadaan mendesak dan pengadaan tenda besi, dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp. 500 Juta yang dilaporkan telah terealisasi 100% namun, realisasi fisik tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hi. Bustami Soleman saat dikonfirmasi Awak media Senin, 28/06 mengatakan bahwa, tindakan kepala Desa Oha dalam mengaitkan BLT dengan Program Pertanahan adalah tindakan menyalahi aturan

“BLT tidak boleh dikaitkan dengan Sertifikat tanah, apalagi mengenai sertifikat tanah kita tahu bersama itu program nasional yang digratiskan” pungkasnya

Bangunan PAUD
Bangunan PAUD

Sementara menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Hi. Bustami meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan kepala Desa Oha agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

“Masyarakat belum melaporkan dugaan penyalahgunaan DD Desa Oha namun, gambaran kecil yang sudah saya dengar akan saya tindak lanjuti atau lakukan pengecekan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa” jelasnya

Terpisah, Kepala Desa Muhammad Malik saat dikonfirmasi Kabar Publik via telepon seluler, sedang berada diluar jangkauan (tidak aktif). Hingga berita ini di publish wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Desa. [KP]

Laporan : Nawir

Editor : YR

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
3

Komentar