BELAJAR MEMAHAMI PENGERTIAN DARI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN

OPINI633 Dilihat

Penulis : Meyke Camaru

(Anggota DPRD Provinsi Gorontalo; Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum di UMI-Makassar)

PENULIS tercengang ketika membaca sebuah surat terbuka yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya. Materinya adalah “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi ODP Covid-19, Asrama Haji Gorontalo”.

Penulis juga sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo, harus memastikan apakah pemerintah provinsi Gorontalo dalam hal ini gugus tugas apakah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap ODP? Apakah variabelnya?

Pemerintah Gorontalo harusnya segera menanggapi surat terbuka ini yang patut diduga ini adalah tuduhan yang luar biasa kejam di tengah-tengah Bangsa dan Negara Indonesia berikhtiar menyelamatkan keselamatan rakyat, tidak terkecuali pemerintah provinsi Gorontalo, yang pada akhirnya merupakan provinsi yang paling terakhir terpapar Covid-19.

Menurut Penulis, yang membuat surat harus banyak belajar sehingga dapat memahami apa pengertian dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes against Humanity)

Konsep Crimes Againts Humanity yang paling konprehensif terdapat pada The Rome Statute of the International Criminal Courtney (“Statuta Roma”) tahun 1998 atau statuta pendirian dari ICC dalam pasal 7 ayat (1) Statuta Roma diatur mengenai jenis-jenis perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu : “Kejahatan terhadap Kemanusiaan”  berarti salah satu dari perbuatan berikut apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistimatik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya tindakan berikut ini :

a. Pembunuhan

b. Pemusnahan

c. Perbudakan

d. Penyiksaan

e. Pemerkosaan,

f. Kejahatan apartheid,Etc..

Hampir semua klasifikasi kejahatan kemanusiaan adalah kejam dan keji.

Olehnya berdasarkan uraian diatas, maka apakah yang di maksud oleh pembuat surat tersebut mendefinisikan penangganan ODP di asrama haji Gorontalo adalah bentuk dari Kejahatan Kemanusiaan? Semoga uraian di atas dapat membantu dalam menganalisis..

Dasar hukum : 1. The Rome Statute of The International Criminal Court, 2. Charter of The International Military Tribunal.##

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar