Laporan : Achmad Husni
Editor : Mahmud Marhaba
POLEWALI MANDAR [KP] – Terkait dengan permohonan Lembaga Advoaksi Masyarakat dan Desa (Lamdes) ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat (KIP) dengan Termohon Kepala Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman) atas Permintaan Keterbukaan Informasi APBDES Tahun 2016,2017,2018, serta 2019.
Suardi, S.IP selaku Sekretaris LSM Lamdes mengungkapkan bahwa permintaan dokumen APBDES yang dilakukan oleh pihaknya ingin mengkaji, menyandingkan data dan fakta yang ada di wilayah desa Katumbangan untuk dibahas di Forum Lintas Kerjasama Antar Lembaga (Linkar). Dan lebih mengedepankan pembinaan bila memang nantinya ada yang perlu di perbaiki demi kamajuan desa itu sendiri.
Sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) antara LSM Lamdes (Pemohon) dengan kepala desa Katumbangan (Termohon) sudah menyelesaikan dua kali Persidangan diantaranya sidang pertama dilakukan Mediasi pada tanggal 15 Januari 2020 lalu. Keduanya baik Penggugat dan Tergugat hadir. Sementara sidang kedua yang telah memasuki pokok perkara yang berlangsung tanggal 29 Januari 2020. Untuk sidang Ketiga akan digelar tanggal 19 Februari 2020 dalam sesi pembuktian dalam sengketa KIP di Mamuju Sulawesi Barat.
Nuranda Tato, SE selaku kepala desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Polewali Mandar mengungkapkan jika saat sidang kedua, dirinya tidak hadir karena saat sidang di KIP, dirinya lagi berada di Makassar mengikuti program S2.
“Saya akan hadir memenuhi panggilan KIP untuk sidang ketiga nanti. Saya pun memberikan kesempatan kepada staff di desa yang ingin ikut serta nantinya,” ungkap Nurando Tato.
Dirinya pun mengtakan siap menerima hasil dari sidang di KIP bila itu sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang mengatur.
Terkait beredarnya pemberitaan media yang tayang di youtube, Kades mengklarifikasi jika sidang waktu itu adalah sidang yang Kedua bukan sidang Ketiga sebagaimana dalam berita itu.
Di tempat terpisah Suardi, S.IP menegaskan pula jika pelaksanaan sidang baru memasuki kali Ketiga, bukan kedia sebaimana yang beredar saat ini.
“Jadi sidang baru berjalan kali Kedua, sementara sidang Ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2020 mendantang sesuai dengan pemberitahuan secara langsung oleh panitera di Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat,” kata Suardi kepada media ini.#[KP]
Komentar