News Update
Live Update Berita Terkini

Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Hak Penghuni Jadi Perhatian

Selasa, 22 Sep 2026
Editor: Eky
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. (Sumber Foto: Bambang)
Dengarkan dgn suara Siap
1.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pembahasan kali ini merupakan rapat kedua dan dilakukan dengan mengulas materi Ranperda pasal demi pasal. Dari sekitar 130 pasal yang direncanakan, pembahasan telah mencapai Pasal 40.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan waktu. Sebelumnya, pembahasan sempat dihentikan sementara untuk menampung aspirasi penghuni rumah susun dan pemerhati persoalan hunian vertikal.

“Sekarang sudah masuk ke Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya. Pembahasan pasal-pasal ini sempat dijeda untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” kata Aziz.

Menurut dia, hasil audiensi menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan rumah susun yang belum mendapatkan penyelesaian. Aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan Bapemperda dalam menyusun dan mengkaji substansi Ranperda.

“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Aziz mengatakan aspirasi tidak hanya disampaikan secara langsung oleh perwakilan penghuni rumah susun dan pemerhati, tetapi juga diterima secara tertulis oleh DPRD DKI Jakarta.

“Yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu, kami mengawal dengan hati-hati Ranperda ini,” katanya.

Hak Pembeli Rumah Susun Jadi Sorotan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Bapemperda adalah perlindungan hak warga yang telah membeli atau menghuni rumah susun.

Aziz menegaskan, pembahasan setiap pasal harus memastikan hak masyarakat tidak terabaikan, terutama mereka yang telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan unit rumah susun.

“Satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.

Ia menyoroti persoalan ketika masyarakat telah membayar, bahkan melunasi pembelian unit, tetapi pembangunan rumah susun yang dijanjikan belum terealisasi.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, anggota Bapemperda mengusulkan mekanisme escrow atau lembaga penjaminan. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa pembayaran masyarakat terlindungi.

“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tetapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini permasalahan. Karena itu, anggota mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” jelas Aziz.

Menurut dia, mekanisme perlindungan tersebut juga perlu mengatur pengembalian dana apabila unit rumah susun yang dijanjikan tidak dapat diserahkan kepada pembeli.

“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat, maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ. Ini sudah kami masukkan dalam pembahasan Pasal 36 atau 37 tadi,” ujarnya.

Aziz menambahkan, konsep lembaga penjaminan tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian bagi pembeli rumah susun. Pembayaran yang telah dilakukan harus berujung pada penyerahan unit atau pengembalian dana sesuai ketentuan.

“Jadi nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan,” pungkasnya.

Pembahasan Ranperda Rumah Susun akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh pasal selesai dikaji. Aspirasi penghuni rumah susun dan pihak terkait akan menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan regulasi.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.