Breaking News
Live Update Berita Terkini

APRG DATANGI KANTOR DKP, PENYERAHAN URUSAN PELABUHAN TANGKAP IKAN TILAMUTA KE PEMPROV DINILAI MEMBERATKAN MASYARAKAT

Sabtu, 15 Agu 2020
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
9.3K pembaca

Laporan : Nurman ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Aliansi Perjuangan Rakyat Gorontalo (APRG) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan pemkab Boalemo pada Kamis, (13/08/2029)

Dalam suasana berlangsungya aksi unjuk rasa, Abdul Karim selaku kepala Pelabuhan Provinsi Gorontalo Unit Pengelola Tehnik Daerah (UPTD) tak tanggung tanggung langsung menemui masa aksi yang berada diluar halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.

Abdul Karim menyampaikan bahwa, urusan pelabuhan perikanan Tilamuta sejak tahun 2019 sudah diserahkan oleh pemerintah kabupaten Boalemo ke pemerintah Provinsi Gorontalo atas kesepakatan bersama, melalui mekanisme pelimpahan personil Pendanaan Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D), berdasarkan Undang Undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Untuk itu Abdul Karim selaku Kepala Pelabuhan Unit Tilamuta juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah terhadap pengguna jasa pelabuhan di antaranya, penerapan sewa retribusi kendaraan masuk kepelabuhan dan penyewaan lahan pelabuhan.

“Retribusi roda dua dan bola tiga seperti bentor itu seribu rupiah per sekali masuk, dan untuk roda empat yang umum dua  ribu, dan roda empat bermuatan itu tiga ribu, sementara sewa lahan diukur sesuai luasnya penggunaan lahan, kalau hanya sementara Rp.5000/M, kalau semi permanen Rp.7.500/M dan untuk permanen Rp.10.000/M, ini di bayarkan per bulan,” ungkap Abdul Karim selaku Kepala Pelabuhan Unit Tilamuta.

Pasalnya penerapan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Abdul Karim, terhadap penggunaan jasa pelabuhan berupa retribusi kendaraan masuk dan penyewaan lahan, mendapat tanggapan miring dari sejumlah orator.

Ramli Syawal selaku koordinator aksi menilai bahwa retribusi kendaraan dan optimalisasi tata guna lahan pelabuhan sangat memberatkan masyarakat nelayan. Hal ini disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat pengguna pelabuhan.

Selain itu Ramly menyampaikan bahwa penerpan kebijakan jasa pelabuhan terhadap retribusi kendaraan tidak di sertai dengan sosialisasi yang seharusnya melibatkan masyrakat Boalemo secara keseluruhan.

Ramly menambahkan bahwa penggunaan sewa lahan seharusnya jangan di ukur berdasarkan katingan namun di ukur sesuai jenis bangunannya, sehingga  menurut dirinya hal ini sangat berpotensi memicu persoalan antar sesama pengguna lahan di pelabuhan.

“Kebijakan regulasi ini menimbulkan pertentangan di awal awal bagi semua orang yang berkunjung di tempat pelelangan ikan, karena ini tidak ada sosialisasi,” ungkap Ramly.

“Adapun sewa lahan itu seharusnya jangan diukur sesuai katingan namun dilihat berdasarkan  bangunannya, agar tidak akan memicu konflik bagi pengguna, untuk itu kalau menerapkan aturan harus berdasrkan kepentingan rakyat,” ungkap Ramly menambahkan penjelasanya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.