Breaking News
Live Update Berita Terkini

4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madiun

Rabu, 17 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Bea Cukai Madiun musnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca
MADIUN  (Kabarpublik.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai berupa 4,6 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Yang dimusnahkan mencapai 4,6 juta batang rokok ilegal. Kita mengamankan dari potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kita lakukan,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun Heru Djatmika Sunindya kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Menurut Heru, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan petugas di sejumlah titik distribusi, termasuk penindakan yang sering dilakukan di perlintasan jalan tol di wilayah Madiun.

“Penindakan kita lakukan waktu patroli darat, dari warung-warung, kemudian dari usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ada yang mengangkut. Terutama sebagian besar berasal dari perlintasan jalan tol,” katanya.

Heru menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan Surat Nomor S-107/MK/KN.4/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Madiun.

Ia menegaskan wilayah Madiun bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi wilayah pemasaran dan jalur distribusi.

Adapun perlintasan jalan tol masih menjadi fokus utama pengawasan karena sering dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Bus malam juga rutin membawa cukup banyak (rokok ilegal), tetapi terutama yang kita waspadai adalah perlintasan tol karena kapasitas angkutnya besar, menggunakan truk hingga tronton,” katanya.

Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madiun menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan.

Bea Cukai Madiun juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Tercatat hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun telah melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal dan mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.

Terkait asal rokok ilegal yang diamankan, Heru menambahkan sebagian besar berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Koordinasi lintas wilayah pun terus diperkuat untuk memberantas peredarannya.

Sementara pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Madiun dengan cara dibakar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Satpol PP di wilayah Madiun Raya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.