Wamen ATR/BPN dan Asisten III Pemprov Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria.

DAERAH, MALUKU UTARA487 Dilihat

Laporan : Iswadi
Editor : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra, SH, LL.M, serta Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum setda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea, SE, MM, dengan tema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Maluku Utara Melalui Integrasi Penataan, Pemanfaatan Aset dan Pemberdayaan Masyarakat”, bertempat di Gamalama Room, Sahid Bela Hotel, Ternate melalui tatap langsung dan video conference. Senin (23/05/2022)

Dengan Narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III Marsda TNI Samsul Rizal, S.IP., M.Tr (Han), Gubernur Maluku Utara yang diwakili oleh Bapak Asrul Gailea, S.E., MM selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Direktur Jenderal Penataan Agraria/Kementerian ATR/BPN Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diwakili oleh Johannes Siregar, SH., MH. Selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara.

Turut hadiri juga Forkopimda Maluku Utara Seperti Komando Resort Militer 152/Babullah yang diwakili oleh Kolonel Yusuf Setiaji Kasilog Kasrem 152/Babullah, Wakil Kepala Polisi Daerah Maluku Utara.

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ini merupakan tindak lanjut dari nawacita jokowi yang ke 5.

“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadian”. Ujar Kakanwil BPN

Sesuai amanat presiden melalui perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang  Reforma Agraria dan Surat Menteri Dalam Negeri  tentang Penataan Aset yang berisi Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Melalui Program Reforma Agraria, Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah. 

Rapat Koordinasi merupakan forum diskusi antara pemerintah daerah dan BPN,  bukan semata-mata kegiatan milik BPN tetapi lintas sektor yang merupakan tanggung jawab bersama.

Beliaupun berharap hasil dan aktualisasi Kegiatan  Gugus Tugas Reforma Agraria dapat di tuangkan dalam Musrenbang.

“Melalui kegiatan ini, Diharapkan adanya kesepahaman dan kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara.” Ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada saat memberikan Laporan.

Sementara Sambutan Gubernur Maluku Utara yang dibacakan oleh  Bapak Asrul Gailea, S.E., MM selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara  mengatakan  bahwa Dengan adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat”. Ujar Gubernur dalam sambutannya

Selain itu, beliau juga menyatakan perlu dukungan penuh oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya reforma agraria di provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN mengatakan Sebagai bagian dari perubahan fundamental dalam bidang pertanahan ini,  semoga dalam pelaksanaan Reforma Agraria dapat menghasilkan kesepahaman. Kegiatan ini melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah dan dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di kawasan timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam di bidang pertambangan.

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bahwa Maluku Utara ditetapkan 2 Proyek Strategis Nasional  yaitu Kawasan Industri Pulau Obi dan Kawasan Industri Weda Bay.

“Diharapkan hasil dari diskusi webinar ini  akan memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan dalam rangka membangun kepercayaan di bidang pertanahan antar masyarakat, Pemerintah dan pelaku usaha”. Harap wamen.

Beliau juga berharap Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria tidak hanya menjadi milestone bagi maluku utara tapi juga bagi indonesia. Tutur Bapak Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M selaku Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pada sesi dalam sambutan Wakil Menteri ATR/BPN dalam Webinar Road to Wakatobi.

Perlu diketahui, disela-sela kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat  secara simbolis rediatribusi tanah dan transmigrasi kepada beberapa penerima dari kabupaten/kota se Maluku Utara.

Serta penandatanganan MOU antara Kakanwil BPN Maluku Utara dengan Pangkorps AURI, Biak terkait sertipikasi dan penanganan masalah aset berupa tanah pemerintah RI, kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) di Provinsi Maluku Utara. #[KP/Biro Adpim]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar