Laporan :Iswadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabaepublik.id] – Penetapan waktu shalat idul Adha yang disampaikan menteri Agama Republik Indonesia yang jatuh pada hari Sabtu (10/07) tidak direspon oleh pemerintah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara dan hal ini mengundang Orang nomor tiga di pemprov Malut angkat bicara.
Kepada awak media liputan Pemprov, Samsudin A Kadir selaku Sekprov Malut mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah hal ini ada desakan dari masyarakat atau bagaimana.
“Saya akan memastikan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut. kira-kira argumentasinya bagaimana, apakah mereka melakukan itu karena ada desakan dari masyarakat dan itu keras dan kuat bisa saja itu terjadi”. Ucapnya. Senin (04/07/2022)
Sekprov juga menyampaikan,dirinya belum mengadakan pertemuan dengan Pemkot Ternate. Namun pihaknya akan mencari tau melalui Biro Kesra.
Menurut Sekda, hal ini akan dilihat dulu, karena informasi secara resmi pihaknya juga belum mendapatkan keputusan, apakah betul-betul keputusannya jatuh pada pada Minggu (10/7/) sesuai keputusan menteri maka akan menimbulkan banyak pertimbangan.
“Jika keputusannya diumumkan jatuh pada tanggal 10 pasti ada pelbagai pertimbangan. Dimana dari pertimbangan tersebut akan pihaknya mengambil keputusan”Tuturnya
Sekprov Malut juga bilang Dirinya belum menerima informasi yang resmi soal keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang penatapan shalat Ied yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022
“Saya belum lihat, saya belum terima”. Pungkasnya #[KP]
Komentar