MANADO (kabarpublik.id) – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM), menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kota Manado, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian ini, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Forum tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai aspek pelayanan.
Kehadiran Rendy dalam kegiatan itu menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Rendy mengatakan Pemkot Kotamobagu terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, baik pelayanan administrasi pemerintahan maupun layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Penilaian ini menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin baik, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, peningkatan pelayanan dilakukan melalui pengembangan inovasi, penguatan sistem pelayanan, serta peningkatan kapasitas aparatur. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui Entry Meeting ini, perangkat daerah diharapkan memahami indikator penilaian maladministrasi dan melakukan perbaikan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu menilai peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.






