JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 yang tercatat Rp5.396.761.
Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kenaikan UMP tidak hanya bersifat penyesuaian nominal, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas ekonomi Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kenaikan UMP memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap memperhatikan kondisi dunia usaha agar perekonomian tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam perhitungannya, UMP Jakarta 2026 menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penetapan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Gubernur Pramono menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dialog dan pembahasan menyeluruh bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Ia juga memastikan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 berada di atas laju inflasi daerah.
Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja melalui berbagai program pendukung, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta penyediaan akses air minum terjangkau melalui PAM Jaya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, di antaranya penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas layanan publik, pemberian insentif dan relaksasi perpajakan, serta perluasan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pramono turut mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang terlibat secara konstruktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami latar belakang kebijakan ini sebagai upaya bersama mewujudkan pembangunan Jakarta yang adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkasnya.





