Laporan : Hidayat Mokambu
Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rion Kaluku terhadap Nelson Pomalingo yang di lakukan melalui akun Facebook miliknya beberapa pekan yang lalu kini kasunya sudah berkembang hingga ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kukuh Islami, Kamis (02/04/2020)
Dirinya mengatakan saat ini telah selesai diperiksa sejumlah 7 saksi diantaranya HT, HP, MK, SA, HB, FP, dan RH sebagai admin group Facebook.
Dirinya pun mengatakan, sudah mengundang saudara Terlapor, tapi dirinya tidak menghadiri tanpa ada pemberitahuan.
Kedepan, dirinya akan mengundang pihak Terlapor yang kedua kalinya pada tanggal 6 April nanti.
βSaat ini terduga di jerat dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang RI Nomor 19 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. #[KP]






