Breaking News
Live Update Berita Terkini

Terima LHP BPK, Bone Bolango Perketat Pengelolaan Tambang

Selasa, 27 Jan 2026
Editor: redaksi
Penulis: Noka
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan. Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/26). (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
13.3K pembaca

GORONTALO (kabarpublik.id) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan. Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (27/1/26).

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengatakan LHP tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan. Ia menegaskan bahwa lingkungan hidup dan kehutanan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan dalam pembangunan daerah.

“Lingkungan hidup dan kehutanan adalah rumah bersama. Seluruh unsur di dalamnya, termasuk pertambangan, harus dikelola secara seimbang dan bertanggung jawab,” ujar Ismet.

Ismet juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar kegiatan pertambangan tetap berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan. Semua harus berjalan sesuai ketentuan agar tercipta keteraturan dan dampak positif bagi daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari audit tematik BPK yang dilaksanakan secara nasional. Untuk Provinsi Gorontalo, pemeriksaan difokuskan pada usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.

“Di Gorontalo, pemeriksaan mencakup 21 usaha pertambangan berizin, terdiri dari 20 pertambangan batuan dan satu pertambangan tembaga,” jelas Hery.

BPK mencatat sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sesuai ketentuan, tindak lanjut tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima dan akan berada dalam pengawasan DPRD Kabupaten Bone Bolango.

No More Posts Available.

No more pages to load.