News Update
Live Update Berita Terkini

Tarif Parkir Rp60 Ribu Ditolak, Usulan Skema Berbasis PKB Mengemuka

Senin, 24 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
5.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Wacana penerapan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta menuai penolakan. Ketua Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji kembali rencana tersebut karena dinilai dapat menambah beban masyarakat.

Faisal menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih sehingga penerapan tarif parkir hingga puluhan ribu rupiah per jam belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami berharap Gubernur tidak menarik tarif parkir, apalagi sebanyak Rp60 ribu per jam. Untuk saat ini kondisi penghasilan masyarakat, baik kelas atas maupun kelas bawah, sedang tidak baik-baik saja. Akan memberatkan masyarakat,” kata Faisal.

Sebagai alternatif, Faisal mengusulkan agar kontribusi parkir dikaitkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menyarankan kontribusi parkir ditetapkan maksimal 20 persen dari nilai PKB yang dibayarkan pemilik kendaraan.

“Dengan begitu, parkir bisa dibayar di muka saat masyarakat membayar distribusi PKB. Nilainya 20 persen dari PKB,” ujarnya.

Usulkan Stiker Bebas Retribusi Parkir

Selain mengaitkan parkir dengan PKB, Faisal mengusulkan penerapan stiker khusus bagi kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.

Stiker tersebut menjadi tanda bahwa pemilik kendaraan telah membayar PKB dan berhak mendapatkan fasilitas parkir tanpa pungutan tambahan di wilayah Jakarta.

Sebaliknya, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban PKB atau tidak dapat menunjukkan bukti tersebut dapat dikenakan tarif parkir lebih tinggi.

Menurut Faisal, mekanisme itu dapat menjadi sumber penerimaan daerah sekaligus insentif bagi masyarakat untuk lebih patuh membayar PKB.

“Bilamana nanti masyarakat tidak membayar PKB atau tidak ada bukti stiker, maka silakan gunakan aturan tarif parkir baru yang memang lebih mahal. Sehingga Pemprov selain pendapatannya meningkat, juga ada peningkatan wajib pajak PKB,” katanya.

Kendaraan Luar Jakarta Diusulkan Kena Tarif Lebih Tinggi

Faisal juga mengusulkan kendaraan dari luar daerah yang menggunakan fasilitas parkir di Jakarta dikenakan tarif lebih tinggi.

Menurut dia, skema tersebut dapat membedakan kendaraan yang pemiliknya telah berkontribusi melalui pembayaran PKB di Jakarta dengan kendaraan yang terdaftar di luar wilayah tersebut.

Ia menilai mekanisme itu juga berpotensi menekan praktik parkir liar. Kendaraan yang telah membayar PKB dan memperoleh fasilitas parkir tanpa pungutan tambahan dinilai akan memiliki lebih sedikit alasan menggunakan jasa parkir liar.

“Parkir liar akan hilang dengan sendirinya karena masyarakat sudah mendapatkan parkir gratis,” ujarnya.

Tarif Parkir Rp60 Ribu Belum Diputuskan

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan belum mengambil keputusan terkait usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam.

Perdebatan mengenai tarif parkir tidak hanya menyangkut besaran pungutan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah, mendorong kepatuhan pembayaran PKB, mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Skema parkir berbasis PKB yang diusulkan Faisal menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji untuk mencari keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.