JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Pemerintah Pusat yang mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Menurut Khozin, kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat terhadap persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah, terutama yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Langkah ini juga sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah yang telah dibahas sebelumnya,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Tambahan anggaran tersebut berasal dari penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, dana tersebut diharapkan dapat membantu daerah memperbaiki layanan publik dan mendanai program pembangunan yang mendesak.
Khozin menilai persoalan fiskal yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pasalnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pembayaran gaji pegawai, tetapi juga menyebabkan beberapa daerah mengurangi bahkan meniadakan insentif bagi aparatur pemerintah.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan perlunya perbaikan tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
“Persoalan yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola fiskal pusat dan daerah, terutama terkait skema Transfer ke Daerah pada tahun anggaran mendatang,” ujarnya.
Khozin mengingatkan bahwa tambahan dana Rp18,9 triliun belum tentu mampu menutupi seluruh kebutuhan belanja pegawai sekaligus mendukung pembangunan daerah secara optimal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap mekanisme transfer fiskal dinilai penting agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih efektif.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan kepada daerah harus diimbangi dengan dukungan keuangan yang memadai.
“Transfer kewenangan harus disertai dengan transfer kemampuan fiskal. Tanpa dukungan keuangan yang cukup, kewenangan daerah akan sulit dijalankan secara optimal,” tegasnya.
Selain mengandalkan dukungan pemerintah pusat, Khozin juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai kerja sama antardaerah perlu ditingkatkan, termasuk dalam berbagi pengalaman dan strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
“Daerah perlu terus berupaya meningkatkan PAD dan memperkuat kolaborasi antardaerah agar pengelolaan keuangan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Khozin.





