Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Pemilik akun Facebook (FB) Endi M Mambrasar yang menulis dengan kata, “Moesmanggara Jumat tgl 05 Juni 2020 Bupati punya bantuan Rasa Loco Kapa” akan dipolisikan oleh Pemkab Raja Ampat jika memenuhi unsur.
Kabag Hukum Pemkab Raja Ampat, Arifudin Umbalak mengatakan, sementara dari pihak Pemda masih menunggu penafsiran dari ahli bahasa. Jika memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan penghinaan baru akan ada LP.
“Untuk kasus postingan di medsos harus ada penafsiran dari ahli bahasa, tidak harus ada penafsiran sepihak,” ucap Arifudin, Senin (08/06/2020).
Kata dia, pihaknya tidak mempermasalah kata-kata yang lain. Namun yang ekstrim dari kata pemilik akun FB Endi M Mambrasar itu adalah “ kata loco” dalam bahasa Indonesia baku artinya “onani”.
“Tadi Kami sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Raja Ampat dan sementara ini kami menunggu hasil dari ahli bahasa, supaya ketika memenuhi unsur langsung segera di proses,” tutup Kabag Hukum.#[KP].





