Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Provinsi Maluku Utara menggelar Diseminasi Layanan Apostille di Kota Ternate, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan dengan tema Apostille Sebagai Solusi Efesiensi Dalam Legalisasi Dokumen Publik itu, dipelopori bidang Devisi pelayanan Hukum dan HAM, sesuai penunjukan oleh Presiden kepada Kemenkumham selaku penanggungjawab.
Ignatus, Divisi Pelayanann Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham mengatakan, Apostille ini sebenarnya sejak 1961 Kemenkumham sudah ikut serta di dalamnya, maka lahir-lah legalisasi – legalisasi dokumen – dokumen publik yang proseduralnya melanjut kebutuhan – kebutuhan besar sampai saat ini, yaitu seperti diplomat.
Menurutnya, dalam perkembangan dunia saat ini kurang memberikan layanan yang kurang baik karena harus ada legalisasi dari kedutaan dan konsuler, akhirnya memakan waktu dan biaya yang banyak, sehingga kesepakatan dunia ketika ini dirubah, maka lahir-lah Apostille, sebab perkembangan dunia teknologi memungkinkan untuk tidak lagi membutuhkan waktu dan konsuler.
“Nah, jadi dibuatlah salah satu pengesahan tandatangan, pengesahan cap, dan lainnya dari yang mengeluarkan dokumen, termasuk diplomat atau pun konsuner tadi. Jadi tidak perlu lagi secara langsung, tetapi sudah dilaksanakan oleh satu instansi,” ucapnya di Hotel Vellia Ternate.
Disebutkan, kebetulan dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ratifikasi, dan tentang Apostille, Presiden menunjuk Kemenkumham selaku penanggungjawab pelaksanaan Apostille di Indonesia. Mungkin erat kaitannya, karena Kemenkumham di seluruh Indonesia memiliki kantor wilayah di setiap provinsi, termasuk Malut
Dikatakan, karena Apostille itu sertifikatnya pada masa sekarang masih diterbitkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, di Jakarta, akan tetapi untuk tahun depan nanti masyarakat sudah bisa memperolehnya di kantor wilayah, sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta.
Diungkapkan, karena ini menyangkut legalisasi dokumen publik, artinya segala unit pemerintah, tetapi secara garis besarnya, pertama, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, kedua administratif, ketiga, dokumen pendidikan, dan keempat Notaris. Jadi dokumen-dokumen yang dibuat Notaris nanti dikategori bisa Apostille.
“Jadi sementara waktu jumlah dokumen publik yang bisa di Apostille ada 66 di Indonesia. Tapi terbagi empat besar itu. Jadi kami kantor wilayah Kemenkumham Maluku Utara ini hanya perpanjangan tangan dalam rangka penyelenggaraan tugas dari pemerintah pusat,” tuturnya, sembari berharap, semoga masyarakat Maluku Utara suatu saat nanti dapat menikmati kemanfaatan dari Apostille tersebut.
Selanjutnya, khususnya yang ia harapkan adalah pendidikan, sebab sampai sekarang data-data yang diminta Apostille paling banyak adalah dari bidang pendidikan. Seperti Ijaza, dan lainnya. Ia juga berharap, dengan adanya Apostille ini tidak menghalangi lagi untuk mempercepat kemajuan bagi masyarakat Maluku Utara,apabila ingin sekolah ke luar negeri, karna itu lebih cepat
Ditambahkan, karena Apostille ini adalah merupakan salah satu rangkaian dalam percepatan berusaha untuk mengiatkan dan menghidupkan bisnis di Maluku Utara, serta tidak terlepas dari surat – surat yang dilegalisir, maka dengan adanya Apostille,mudah mudahan luar negeri nanti tertarik untuk datang menanamkan investasi dan berbisnis dengan penduduk Maluku Utara, sehingga diharapkan penduduk Maluku Utara bisa sejahtera. #[KP]





