SIMPAN DAN EDARKAN PIL JENIS DOUBLE L, PRIA ASAL GURAH KEDIRI DIRINGKUS POLISI

HUKRIM, JATIM, KAB KEDIRI297 Dilihat

Laporan : Didik Setiadi (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

KABUPATEN KEDIRI [KP] – Satuan Polsek Gurah Polres Kediri berhasil ringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis double L tanpa ijin, Senin (30/03/2020).

Pria tersebut yakni, Mohamad Erik Ari Yunani (27) merupakan warga Dusun Ngrancangan Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Aipda Yulianto, Kasi Humas Polsek Gurah saat dikonfirmasi kabarpublik.id menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Polsek Gurah sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan,” jelas Aipda Yulianto.

Lanjut Kasi Humas Polsek Gurah, pelaku diringkus pada hari Senin (30/03/2020) sekitar pukul 10.00 Wib oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gurah yang dipimpin Ipda Kalis Juwasono,S.H.

“Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yang tersimpan didalam saku celana pelaku yang tergantung dikamarnya, karena telah mengedarkan pil jenis LL, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gurah guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Aipda Yulianto.

Ditambahkan Aipda Yulianto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bungkus plastik berisi 1000 butik pil jenis LL, delapan bungkus plastik kecil masing masing berisi 50 butik pil jenis LL warna putih dengan jumlah 400 butir.

“Akibat perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 197 subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar