PEMDA MALUT LUPA MAHASISWA DI ZONA MERAH COVID-19

Oleh : Jaidi Abdul Gani
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi – Universitas Jayabaya)

MAHASISWA Maluku Utara di daerah rawan atau disebut zona merah dari Covid-19, Pemprov segera mengambil kebijakan. Selain Jakarta makin mencekam, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkesan abai/lupa memperbaiki imunitas atau gizi mahasiswa yang justru makin menurun disebabkan kebijakan Pemerintah stay at home, guna mencegah makin menyebarnya virus.

Covid-19 sedikit menjelaskan apa itu covid-19. Co, berarti Corona, Vi, berarti Virus dan 19, terjadi tahun 2019 di Whuhan Shina maka saat ini diberitakan dengan Covid-19 oleh media konfensional. Jadi Covid-19 bukan virus baru namun peristilaan.

Berlakunya Sosial Distancing dan rapit test atau pembatasan sosial berskala besar kemudian tes kesehatan massal dampak mengurangi imunitas mahasiwa asal Halmahera Timur provinsi Maluku Utara yang berakibat dari ketidak tersediaan stok makanan dan minuman suplemen vitamin menamba daya tahan tubuh mereka di Jakarta kota dimana ditetapkan sebagai rawan penyebaran Covid-19.

Dari sekian daerah yang menerapkan sosial distancing atau pembatasan ruang sosial, sebaiknya pemerintah provinsi Maluku Utara lebih bijak memperhatikan mahasiswa/mahasiswi saat ini berada Jakarta yang dianggap zona merah peningkatan terinfeksi Covid-19 apalah daya jika pemerintah daerah hanya memberlakukan pencegahan didaerah setempat.

Dengan kebijakan isolasi diri dirumah menunjukan pemerintah serius mengutamakan keselamatan warga, apalagi di perpanjang massa darurat Covid-19 upaya ini pemerintah seharusnya melakukan pendataan bagi yang berada di kota yang rawan jumlah terpapar Covid-19 meningkat.

Jakarta daerah dengan kasus tertinggi tertular Covid-19 rata-rata masyarakat sipil dan sebagian para tim medis, tim medis rawan tertular Covid-19 mereka dalah pahlawan kemanusiaan kapanpun dan dalam kondisi apapun mereka tetap berada digaris terdepan untuk melawan tersebarnya Covid-19. bersama mencegah maka masyarakat harus mematui pelarangan berlaku saat ini untuk tidak keluar dan berdiam dirumah.

Dengan diperpanjangnya darurat nasional sebagaimana di kutip (tirto.id-31/3) meliris kebijakan pemerintah DKI Jakarta mengkucurkan bantuan berupa uang tunai Rp 1.000.000.00 per-kepala keluarga dan sebagian daerah di Jakarta belum sepenuhnya tersalurkan ke masyarakat. Langkah yang bijak dalam melindungi masyarakat tidak hanya bentuk pencegaan namum pemerintah juga membatu berupa uang untuk mencukupi keperluan keseharian warganya. Hal ini perluh di contohkan oleh daerah lain.

Dalam kondisi genting darurat nasional maka langkah terbaik pemerintah pusat dan daerah beserta unsur masyarakat bersama-sama kita cegah tersebernya Covid-19 dengan asas kebijakan yang berlaku berupa sosial distancing. Walaupun ini berakibat pada pengurangan kebutuhan keseharian masyarakat, tetapi pemerintah harus menjamin dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan khalayak berupah bantuan sembako dan kebutuhan lainnya.

Apa boleh buat, kondisi seperti ini tidak ada yang menyalahkan satu dengan yang lain, pemerintah pada dasarnya mengambil langka kebijakan atas pertimbangan dan analisis yang baik untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia dalam kondisi darurat covid-19. Demikian pula masyarakat memenuhi hak-hak-nya untuk tidak meniadahkan keputusan pemerintah saat ini Indonesia harus bersatu bahkan menjadi relawan kemanusiaan membantu tim medis mengakhiri perang melawan covid-19.

Maka dengan pertimbangan situasi dan kondisi saat ini kami dari sekian mahasiswa/mahasiswi mengharapkan kepedulian dan bantuan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota se Maluku Utara untuk mendata sekian banyak mahasiswa yang berkuliah di kota-kota yang di anggap zona merah seperti Jakarta, untuk lebih di prioritaskan dalam penanganan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara. Karena keberadaan mereka sangat penting untuk disikapi pemerintah daerah.##

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar