Majelis Hakim berpendapat sebagian dari perlawanan (eksepsi) Febrie telah menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sidang pemeriksaan perkara Febrie dijadwalkan akan digelar pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Majelis Hakim berkesimpulan surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, beserta waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar, dengan cara yang memungkinkan agar Febrie memahami dan membela diri terhadapnya.
Dengan demikian, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional.
Hakim anggota Sunoto menyatakan berbagai dalil perlawanan Febrie maupun advokatnya sebagian besar merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
“Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan,” ujar hakim Sunoto.
Oleh karena itu, hakim Sunoto menuturkan sebagian dari perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
Sesuai Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, Majelis Hakim menyatakan perlawanan advokat Febrie dan perlawanan pribadinya dapat diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Lantaran perlawanan yang disampaikan tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, Majelis Hakim memutuskan permohonan Febrie dan advokat nya agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan pada penuntut umum dan agar Febrie dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, tidak dapat dikabulkan.
“Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan,” ucap hakim Sunoto.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan, sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan pada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Adapun Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin; serta Ferry Yanto.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant)







