Breaking News
Live Update Berita Terkini

DPRD MAYBRAT BANTAH PERYATAAN MAXIMUS AIR

Rabu, 8 Jul 2020
Editor:
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, A.Md.,Tek
Dengarkan dgn suara Siap
13K pembaca

Laporan: Rijali (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

MAYBRAT [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maybrat membatah sekaligus mempertayakan legalitas ketokohan salah seorang tokoh intelektual Maybrat, Maksimus Air. Hal tersebut berbuntut pada peryataan Maximus di beberapa media baru-baru ini yang meminta DPRD Kabupaten Maybrat agar mengkritik kebijakan eksekutuf (Bupati) jangan mengunakan media sosial.

Dalam statement Maximus Air yang selaku tokoh intelektual Maybrat di beberapa media cetak dan media elektronik bahwa pimpinan dan anggota DPRD Maybrat dalam menyampaikan saran dan masukan kepada pihak Eksekutif harus melalui ruang yang diamanatkan UU dalam hal ini melalui hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan harus menyampaikan melaui media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, A.Md.,Tek, pada media ini melalui WhasApp, Selasa (07/07/2020) mengatakan, hal tersebut perlu di klarifikasi bahwa ruang yang dimaksud oleh Maximus Air, pihak DPRD sudah terus-menerus menyampaikan berulang kali pada agenda hearing atau RDP.

“Perlu diketahui hearing kami dari DPRD dengan pihak Eksekutif dilakukan berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD ke masing-masing Daerah pemilihan yang dilakukan. Kami paparkan kegiatan DPRD dengan Eksekutif pada tanggal 29 April 2020 terkait penjelasan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam Penanganan COVID-19”, jelasnya.

Menurutnya, hearing DPRD pada tanggal 3 Maret 2020 terkait harmonisasi P3D dan Alokasi Dana DOB Maybrat Sau dan pemilihan kepala kampung serentak dan penjelasan terkait kegiatan Covid-19 oleh Tim Covid. Selain itu kunjungan kerja (Kunker) DPRD tanggal 25 April 2020 di Ayata yang mendengar laporan masyarakat terkait situasi dan Kondisi keamana di Aifat Timur dan RDP DPRD pada tanggal 1 April 2020 Rapat dan mendengar masukan dari masyarakat terkait pembangunan sekaligus memberikan penjelasan terkait Covid-19.

Selain itu juga, RDP dengan pihak keamanan, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 di Kumurkek terkait situasi Kantibmas Aifat Timur Raya, Aifat Selatan dan Mare dan juga dalam reses DPRD terkait serapan aspirasi pada Kamis tanggal 7 hingga Sabtu tanggal 9 Mei 2020 pada daerah  masing-masing pemilihan DPRD terdiri Zona Aifat Raya, Zona Aitinyo Raya, Zona Ayamaru Raya dan Zona Yumasssesss Raya.

“Jadi menurut hemat kami apa yang disampaikan oleh Maximus Air, tidak memiliki kapabilitas dan kapasitas ketokohan yang di legitimasi oleh rakyat dan juga tidak mendapatkan kuasa dari pihak Eksekutif atau Pemda untuk menyampaikan pendapat dan koreksi kepada DPRD sebagai mitra kerja Pemda. Namun Dia (Maximus-red) lebih mempertontonkan moral politik yang tidak beretika dan mencari sensasi karena terdorong pesan sponsor yang menjanjikan”, ucap politisi mudah NasDem itu.

Lanjut Yonas, cara kerja yang masif seperti ini menunjukan bahwa yang bersangkutan telah melampui kewenangan dan membangun opini provokatif yang akan menimbukan konflik. Hal tersebut bisa terjadi karena yang bersangkutan ini adalah sekretaris tim pasangan “KARYA” yang tidak berhasil memenangkan calon kepala Daerah pada Pilkada Maybrat Tahun 2017 lalu.

“Sikap ini meninggalkan kesan yang tidak baik (kesan negatif) sebagai seorang mantan politisi senior kepada pasangan calon kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah serta pendukungnya yang kalah Pilkada Maybrat tahun 2017 lalu”, ujar Yonas yang juga mantan Wartawan itu.

Mungkin menurut hemat Maximus, keberhasilan Bupati Maybrat itu dalam implementasi pembangunan. Namun perlu disampaikan bahwa menurut penjelasan Bupati Maybrat dokumen RPJMP dan RPJP belum diserahkan ke DPRD.

“Namun Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati itu kami sudah membaca dan juga saat kampanye kami juga ikut mengkampanyekan Visi dan Misi tersebut kepada rakyat sehingga rakyat bisa memilih pasangan SAKO”, katanya.

Ia juga menjelaskan, Visi dan Misi itu dijabarkan melalui RPJP, RPJMD, RKPD, RENSTRA sehingga menjadi dasar dalam penganggaran baik melalui KUA/PPAS, RAPBD dan DPA untuk pelaksanaan program dan kegiatan.

“Berbagai dokumen tersebut di setiap hearing dan juga RDP kami sudah menyampaikan namun realisasinya sampai hari ini belum”, akunya.

Yonas pun membeberkan program Bupati dan Wabup dengan istilah SAPTACITA atau 7 Program strategis prioritas diantaranya :

Saptacita Pertama: optimalisasi kelembagaan Pemerintah daerah untuk pengelolaan sumber daya di Ayamaru, Aitinyo dan Aifat; dengan program prioritas diantaranya, Program peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dasar pemerintahan daerah, Distrik, Kelurahan dan Kampung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Faktanya belum dibangun Kantor Distrik Aifat Timur jauh dan Distrik Aifat Timur Selatan dari tahun 2011-2020, kedua Distrik ini telah memberikan kontribusi politik pada Pemilukada 2017”, uangkapnya.

Saptacita Kedua: Mantapkan Pembangunan Masyarakat sesuai TRISAKTI dan NAWACITA, dengan beberapa program prioritas diantaranya, Program pengendalian harga bahan pokok masyarakat, program pembangunan asrama mahasiswa dan perumahan rakyat.

“Namun faktanya asrama mahasiswa yang di bangun baru di Kota Studi Jayapura dan Kota Studi Manokwari, sedangkan Kota Studi senusantara lainnya hanya di kontrak 3 tahun saja dan berakhir tahun 2021 dan Kota Studi Manado sama sekali tidak ada tempat tinggal  yang di kontrak oleh Pemda Maybrat”, beber Ketua Fraksi NasDem itu.

Saptacita Ketiga: membangun dan meningkatkan infrastruktur dasar antar Distrik dan lintas Kabupaten dengan beberapa program proritas diantaranya : program pembangunan jalan strategis antar Distrik dan Kampung. Faktanya akses jalan ke Distrik Aifat Timur Jauh dan Aifat Timur Selatan dari tahun 2011-2020 jalannya belum tembus.

Saptacita Keempat: Menjalin kemitraan untuk mewujudkan pemerintah dan aparatur yang bersih serta bertanggungjawab dengan beberapa program prioritas. Salah satunya yaitu, program kerja sama dengan perguruan tinggi terkait untuk peningkatan SDM Maybrat.

“Namun faktanya Pemda Maybrat belum memberian bantaun beasiswa kepada mahasiswa dan mahasiswi Maybrat, termasuk logistik bama pasca pandemi Covid-19”, bebernya.

Lanjutnya, sementara DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tutur Yonas.

Lebih jauh Ia menerangkan, semangat otonomi daerah, diharapkan pelayanan dasar atau pelayanan publik harus di wujudkan dalam arah kebijakan pembangunan daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

“Standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal” tutup Yonas juga mantan Ketua BPA Yumasssesss Papua itu. #(KP)

No More Posts Available.

No more pages to load.