Sepuluh Kepsek Dinonaktif, Kadis Pendidikan Kabgor: Sudah Sesuai Prosedur

BERITA610 Dilihat

Laporan : Sujono / Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Ada kurang lebih sepuluh orang kepala sekolah di Kabupaten Gorontalo yang diberhentikan dalam mutasi jabatan fungsional baru-baru ini. Selain kinerja, salah satu alasan utama para kepsek ini dinonjob di antaranya karena kurang becusnya menangani masalah vaksinasi di sekolah.

Diwawancarai awak media pada Kamis (16/12/2021) pagi, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan dunia pendidikan di Kabupaten Gorontalo porak-poranda selama hampir dua tahun terakhir karena ancaman covid19. Para siswa tidak bisa melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana mestinya, akibat ancaman pandemi tersebut. Upaya Pemda untuk memulihkan situasi agar kembali normal lagi adalah meningkatkan angka vaksinasi di semua sektor termasuk pendidikan. Para kepala sekolah juga jauh sebelumya telah diwarning untuk turut bekerja sama meningkatkan angka vaksin agar proses pembelajaran bisa kembali seperti sediakala.

“Tapi kenyataan yang ada justru masih ada kurang lebih 10 sekolah yang angka vaksinnya di bawah dari 10 persen. Kenapa yang lain bisa 100 persen, 80 persen. Problem utama kita adalah Covid. Corona telah merusak tatanan kehidupan kita termasuk pendidikan. Makanya membiarkan Covid dalam artian tidak mau kerja sama bervaksin sama halnya menghancurkan pendidikan,” tegas Nelson Pomalingo.

“Jadi selain kinerja, yang paling utama mereka kita berhentikan adalah itu (vaksin),” sambungnya lagi.

Nelson mengatakan pula dalam upaya peningkatan vaksin Pemkab menerapkan pola inisiasi, inovasi serta kolaborasi. Para pejabat selain kepala sekolah juga telah diberikan peringatan yang sama untuk lebih fokus dan bersaru menangani covid19.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabgor Zubair Pomalingo menambahkan, selain tidak becusnya menangani vaksin, para kepala sekolah diberhentikan karena kinerjanya kurang maksimal. Sedangkan, mutasi jabatan dilakukan untuk penyegaran dengan tetap memperhatikan mutu serta kecakapan. Kedua alasan antara tidak mampu bekerja sama dalam penanganan covid19 dan kinerja tak boleh dipisahkan karena sama-sama penting. Dua-duanya menjadi dasar Pemda dalam mengambil kebijakan mutasi.

“Ada kompetensi kepala sekolah yang jadi dasar kita atau syarat kepala sekolah. Satu kinerja yakni kreatifitas, inovasi dan prestasi. dua, Integritas yakni nilai sikap, moral dan spritual. Dan semuanya sudah kita evaluasi,” tutur Zubair.

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
2
+1
1
+1
0
+1
0

Komentar