Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Salah seorang siswa disalah satu di Kabupaten Gorontalo telah menjadi korban kasus tindak pidana pencabulan.
Kejadian ini terungkap ketika korban mangatakan kepada kedua orangtuanya, dan akhirnya orang tua korban melaporkan hal ini di Polres Gorontalo pada tanggal 14 Agustus kemarin.
Menurut penuturan terlapor, perbuatan tidak terpuji ini dilakukan oleh YB yang merupakan pimpinan disekolahnya yang ada di kecamatan Tibawa.
Keduanya menjalin asmara sejak Agustus 2019, dan aksi pencabulan tersebut mulai terjadi pada bulan Februari Sampai Mei 2020.
Hal ini dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Gorontalo melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPDA Pranti Natalia Olii, SH,.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi sidik, dan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan saksi menjadi tersangka.
“Jadi, ancaman hukuman kasus tindak pidana pencabulan anak maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. #[KP].
Komentar