KABUPATEN GORONTALO [KP] – Mantan Kepala Sekolah di Kabupaten Gorontalo (YL) dilaporkan oleh orang tua mantan siswinya.
Pasalnya, terlapor sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mantan siswinya tersebut.
Kejadian ini pun sudah dilakukan berulang kali saat keduanya berada didalam mobil, menurut informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tidak terpuji itu sering kali dilakukan di kawasan Bandara Gorontalo.
Hal ini terungkap saat pertama kali orang tua korban diundang oleh kepala Desanya untuk mengklarifikasi tentang hal tersebut.
Awalnya, antara terlapor dan korban tengah menjalin asmara sejak bulan Agustus 2019 yang lalu.
kemudian pada Bulan Februari 2020 pelaku mendatangi orang tua korban, dan mengatakan bahwa keduanya sudah pernah melakukan hubungan yang layaknya dilakukan oleh suami istri, sehingganya, pelaku sudah bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara menikahi korban tersebut.
Namun sayang seribu sayang, sampai dengan hari ini juga pelaku tak kunjung mempertanggungjawabkannya.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah resmi ditahan oleh pihak Polres Gorontalo.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gorontalo, Melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K, S.Ik.
“Kini terlapor dijerat pasal 81 ayat (2), (3) jo pasal 76 D UU RI. No. 17 thn 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 thn 2006 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. #[KP]
Komentar