SEJAK DUA PEKAN, RESNARKOBA POLRES POHUWATO BEKUL SEORANG PENGEDAR DAN EMPAT ORANG PENGGUNA SHABU DI MARISA

HUKRIM, POHUWATO253 Dilihat

Laporan : Jundi Dai (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba

POHUWATO [KP] – Kabupaten Pohuwato yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pintu gerbang masuknya berbagai macam barang ke wilayah Gorontalo tak terkecuali dengan barang haram seperti Narkoba jenis shabu.

Sabtu dua pekan kemarin, 18 Janurari 2020 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu dengan inisial JI (43) wiraswasta alamat Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan lokasi penangkapan di Desa Bulili Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato

Ini berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari jaringan bahwa ada seseorang yang baru kembali dari Kota Palu dengan membawa narkoba jenis shabu. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak menuju tempat dimana sasaran JI sedang berada yaitu di Desa Bulili. Usaha ini tercium JI dan dirinya berusaha petugas berusaha menghindar namun berhasil diamankan oleh anggota unit. Disaat bersamaan ada teman terduga pelaku yaitu Albar yang melarikan diri namun berhasil dikejar oleh anggota unit lainnya.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, JI langsung mengeluarkan sendiri 2 sachet Narkoba jenis shabu ukuran sedang dari kantongnya, dan menurut keterangan terduka pelaku pengedar bahwa barang tersebut sempat menjual kepada DM (35) honorer Satpol yang tinggal di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa.

Menurut DM barang haram tetsebut didapat dari JI yang selanjutnya dipakai bersama-sama dengan 2 orang temannya masing-masing R (35) supir dan A (33) wiraswasta keduanya beralamat di Desa Buntulia Utara Kecamatan Marisa.

Para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu, 6 buah Handphone, uang pecahan 50.000 8 Lembar pecahan 100.000, 1 lembar, 1 buah Botol yang dimodifikasi/bong, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai DI Cs.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, SIK dalam Press Conference yang dilaksanakan Senin (27/01/2020) mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan terhadap ke 5 terduga pelaku mungkin akan berbeda.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, serta masih terus melakukan pengembangan,” ucap Leonardo.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar