Laporan : Didik Setiadi (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
KEDIRI [KP] – Diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, Sri Bangun Aji Valduyudha Tianto (30) alias Rusdiadi warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri diamankan Personel Satnarkoba Polresta Kediri, Jumat (14/02/2020).
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Satresnarkoba mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di jalan Joyoboyo Kelurahan Jamsaren Kecamatan/Kota Kediri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan,” terang AKP Kamsudi.
Saar tiba di lokasi, selanjutnya personel mengamati seorang laki-laki yang mencurigakan. Personel pun segera melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki ini yang tidak lain adalah Rusdiadi.
Selain melakukan pemeriksaan, lanjut AKP Kamsudi, personel juga melakukan penggeledahan. Ternyata, dalam dompet pelaku, ditemukan satu paket klip bening berisi kristal putih dan diduga sebagai sabu.
Mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu, berat total yaitu 0,51 gram. Dari keterangan pelaku, dia akan memberikan paket ini ke salah satu pemesannya,” jelasnya.
Kepada pelaku kata AKP Kasmudi, akan dikenakan pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.#[KP]
Komentar