KALTENG (kabarpublik.id) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH pada Kamis (22/1/26).
Peninjauan lokasi dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH.
Langkah tegas ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi di posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Pertama, izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 karena PKP2B dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Kedua, perusahaan diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Selain itu, PT AKT berpotensi dikenai sanksi denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025 dengan nilai mencapai Rp4,24 triliun.
Besaran tersebut dihitung dari denda penambangan sekitar Rp354 juta per hektare. Satgas PKH juga menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan tidak menutup kemungkinan ditempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran.
“Saat ini pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Barita.





