SAH, RANPERDA PENYELENGGARAAN PASAR DITETAPKAN MELALUI PARIPURNA DPRD

Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

KABGOR [KP] – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di prakarsai oleh DPRD Kabupaten Gorontalo telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, serta Wakil Ketua II, Roman Nasaru, Rabu (18/03/2020).

Sebelumnya, Persetujuan Ranperda ini telah melahirkan kesepakatan bersama antara Pihak Pemerintah Daerah Kabgor dengan Pihak DPRD melalui Rapat Pembahasan Ranperda penyelenggaraan pasar hingga pada Rapat Finalisasi.

Syam T. Ase selaku Pimpinan Rapat pada siang itu mengatakan untuk mendorong pak Bupati untuk segera membentuk Perda Pasar. Dengan Perda ini, pengelolaannya akan lebih profesional. Tentu dengan kondisi ini, terget-target PAD juga akan lebih meningkat lagi.

Dirinya menambahkan melalui Paripurna tingkat II ini, usulan Ranperda akan segera ditindaklanjuti agar kedepan pengelolaan Pasar bisa menjadi satu pintu.

Menanggapi hal itu, Nelson pun mendukung apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara dirinya Pihak Pemda dengan Pihak DPRD.

“Kami juga bersama OPD akan berkolaborasi dengan DPRD untuk meningkatkan potensi pasar. Saya akan segera menerbitkan Perbub demi peningkatan pasar di Kabupaten Gorontalo,”  kata Nelson.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar