JAKARTA (kabarpublik.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melanjutkan proses legislasi. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Sabtu (15/8/26).
RUU yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas itu selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan proses revisi UU Migas yang berlangsung sejak 2015 tidak terlepas dari dinamika dan tantangan dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Ini persoalan menjalankan amanat konstitusi. Setiap zaman memiliki kendala dan tantangannya masing-masing. Sekarang tantangannya juga luar biasa,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, setelah pengharmonisasian dan persetujuan di tingkat Baleg, RUU Migas akan dibahas dalam rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasannya di Sidang Paripurna DPR RI.
“Setelah ini akan kita bawa ke Bamus. Dalam rapat Bamus akan ditentukan untuk dimasukkan ke dalam jadwal Sidang Paripurna,” ujarnya.
Jika RUU tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden. Pemerintah kemudian akan mempelajari rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setelah itu, pemerintah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama. Bambang menegaskan proses legislasi RUU Migas masih cukup panjang.
“Prosesnya masih panjang,” katanya.
Baleg Rampungkan Harmonisasi
Pengharmonisasian RUU Migas yang dilakukan Baleg menjadi salah satu tahapan penting untuk mematangkan substansi dan konstruksi rancangan regulasi tersebut.
Melalui Panitia Kerja (Panja) Baleg, sejumlah aspek teknis dalam RUU dirapikan dan disempurnakan agar format serta rumusan pasalnya lebih siap untuk memasuki tahapan berikutnya.
“Tujuan harmonisasi adalah memfinalisasi formatnya. Secara teknis tadi sudah dilakukan perapihan dan penyempurnaan,” kata Bambang.
Ia juga menilai dukungan seluruh fraksi dalam Rapat Pleno Baleg menjadi modal penting untuk melanjutkan pembaruan regulasi sektor migas yang belum tuntas selama lebih dari satu dekade.
Bambang berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat tata kelola industri migas, baik di sektor hulu maupun hilir, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Yang penting, semua pihak dan seluruh kekuatan partai politik sudah mendukung. Kita ingin industri migas dari hulu sampai hilir dapat diatur dengan lebih baik dan disempurnakan agar sebesar-besarnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Produksi Minyak di Bawah Konsumsi Nasional
Komisi XII DPR RI menyebut penyusunan RUU Migas antara lain didorong oleh tantangan penurunan cadangan dan produksi migas nasional.
Pada 2025, lifting minyak bumi tercatat sekitar 605 ribu barel per hari. Angka tersebut masih jauh di bawah konsumsi minyak nasional yang mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari.
RUU Migas juga disusun untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas.
Berdasarkan laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, RUU tersebut tetap menggunakan format RUU Penggantian.
Panja mencatat terdapat 39 perbaikan teknis dalam rancangan tersebut dan merekomendasikan RUU Migas untuk diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.






