SORONG (kabarpublik.id) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat disusun untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Doli, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas berbagai aset masyarakat adat, mulai dari tanah ulayat, wilayah adat, budaya, hingga sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“RUU ini justru bertujuan memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masih banyak masyarakat adat yang belum mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan yang memadai. Melalui undang-undang ini, hak-hak mereka diharapkan terlindungi secara lebih kuat,” ujar Doli saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, berbagai persoalan sering muncul ketika wilayah adat bersinggungan dengan proyek pembangunan maupun aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam. Dalam sejumlah kasus, masyarakat adat dinilai berada pada posisi yang rentan sehingga berpotensi kehilangan ruang hidup dan identitas budayanya.
Menurut Doli, kehadiran RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Selama ini konflik sering terjadi ketika kepentingan pembangunan bertemu dengan wilayah adat. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat adat kerap berada pada posisi yang lemah. Karena itu, diperlukan payung hukum yang memberikan perlindungan yang jelas dan adil,” katanya.
Doli juga menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku di Papua dan Aceh. Menurutnya, seluruh aturan dapat berjalan secara harmonis sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat akan berlaku secara nasional, sedangkan Undang-Undang Otonomi Khusus merupakan aturan yang bersifat khusus atau lex specialis bagi daerah tertentu.
“RUU ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan aturan yang sudah ada, termasuk Otonomi Khusus. Justru seluruh regulasi harus saling melengkapi dan bersinergi agar perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya harus tetap terjaga di tengah berbagai agenda pembangunan nasional yang terus berkembang.





