Breaking News
Live Update Berita Terkini

Revisi UU HAM Diklaim Perkuat Independensi Komnas HAM, Akademisi Minta Sejumlah Pasal Dikaji Ulang

Rabu, 24 Jun 2026
Editor: Eky
Revisi UU HAM disebut akan memperkuat independensi Komnas HAM dan efektivitas pengawasan HAM. Namun, akademisi mengingatkan adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengurangi kewenangan lembaga tersebut. (Sumber Foto: Bambang)
Dengarkan dgn suara Siap
3.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) terus menjadi sorotan publik. Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang HAM menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat posisi serta independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan melemahkannya.

Anggota Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, mengatakan revisi UU HAM disusun dengan mengacu pada standar internasional yang dikenal sebagai Paris Principles. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman pembentukan lembaga hak asasi manusia nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) di berbagai negara.

Menurut Hafiz, terdapat delapan prinsip utama yang menjadi ukuran kualitas lembaga HAM nasional, antara lain mandat yang luas, independensi kelembagaan, pluralisme keanggotaan, kewenangan yang memadai, hingga keterlibatan dalam jaringan internasional.

“Fokus utama revisi ini adalah memperkuat independensi Komnas HAM agar semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Hafiz dalam diskusi Ngopi Kebangsaan yang digelar Hallonews.id di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, Komnas HAM selama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, keberadaan lembaga tersebut juga berkaitan erat dengan amanat konstitusi yang menjamin perlindungan HAM.

Karena itu, revisi UU HAM diusulkan untuk mempertegas status Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan sekadar lembaga yang diposisikan setara dengan lembaga negara lainnya.

Revisi juga mencakup perubahan mekanisme seleksi anggota Komnas HAM. Dalam rancangan terbaru, panitia seleksi diberikan peran yang lebih besar untuk menentukan calon berdasarkan hasil pemeringkatan seleksi. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan.

“Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara independensi proses seleksi dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR,” kata Hafiz.

Selain itu, tim penyusun menilai revisi diperlukan agar Komnas HAM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan rekomendasinya ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Selama ini, banyak rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM belum diimplementasikan secara efektif.

Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM dapat memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam mendorong perlindungan HAM di Indonesia.

Meski demikian, sejumlah akademisi menilai masih terdapat pasal-pasal yang perlu dikaji lebih mendalam. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, mengingatkan agar revisi UU HAM tidak justru mengurangi kewenangan Komnas HAM.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penghapusan fungsi pengkajian dan penelitian yang selama ini melekat pada Komnas HAM. Dalam draf RUU HAM terbaru, kewenangan tersebut tidak lagi diatur sebagaimana dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Fungsi pengkajian dan penelitian merupakan instrumen penting untuk membangun kesadaran kritis mengenai hak asasi manusia, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara,” ujar Lisda dalam diskusi bertajuk RUU HAM, Benarkah Melemahkan Komnas HAM? di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penghapusan fungsi tersebut berpotensi mengurangi kemampuan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi berbasis riset serta mendorong perbaikan kebijakan publik.

Lisda juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam penilaian kepatuhan HAM. Dalam RUU HAM, Komnas HAM tetap diberi mandat sebagai lembaga independen pengawas pelaksanaan HAM. Namun, Pasal 71 huruf c juga memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap lembaga negara dan pemerintah.

Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membingungkan publik apabila hasil penilaian antara Komnas HAM dan Kementerian HAM berbeda.

“Jika pengawasan merupakan mandat Komnas HAM, maka pemberian kewenangan kepada kementerian untuk menilai kepatuhan pemerintah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.

Sorotan lain muncul pada pengaturan mengenai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Pasal 84 RUU HAM. Selama ini, mekanisme tersebut memungkinkan Komnas HAM memberikan pandangan independen kepada hakim dalam perkara yang berkaitan dengan isu HAM.

Namun, dalam draf terbaru, pandangan tersebut disebut harus disertai penilaian Menteri HAM. Lisda menilai ketentuan itu berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan negara.

Ia berharap proses pembahasan RUU HAM dapat mengakomodasi berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Regulasi baru harus memperkuat independensi dan efektivitas pengawasan HAM, bukan justru mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai garda terdepan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.